KABUPATEN PAMENGKASAN

DBH Cukai Tembakau 2021 Lampaui Setoran Pajak dan Retribusi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 Juni 2021 | 09:01 WIB
DBH Cukai Tembakau 2021 Lampaui Setoran Pajak dan Retribusi

Suasana salah satu pabrik rokok di Provinsi Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Pemkab Pamengkasan, Madura, Jawa Timur mengungkapkan dana bagi hasil (DBH) cukai tembakau pada tahun ini melampaui realisasi setoran pajak dan retribusi daerah tahun fiskal 2020. (Foto: Antara)

PAMENGKASAN, DDTCNews - Pemkab Pamengkasan, Madura, Jawa Timur mengungkapkan dana bagi hasil (DBH) cukai tembakau pada tahun ini melampaui realisasi setoran pajak dan retribusi daerah tahun fiskal 2020.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sahrul Munir mengatakan transfer DBH CHT pada tahun ini mencapai Rp64,5 miliar. Dia menyebutkan alokasi tersebut lebih besar dari realisasi pendapatan asli daerah dari pajak dan retribusi 2020 sebesar Rp51,4 miliar.

"Kegiatan usaha tembakau dan rokok di Pamekasan pada 2021, mampu menyambungkan sebesar Rp 64,5 miliar untuk keuangan daerah. Jumlah itu berdasar penerimaan Pemkab dari sektor DBHCHT untuk tahun anggaran 2021," katanya dikutip pada Rabu (16/6/2021).

Baca Juga:
Bupati Ini Minta Kebijakan Khusus DBH Cukai Tembakau

Sahrul menjelaskan selisih DBHCHT dan realisasi pungutan pajak daerah mencapai Rp13,1 miliar. Dia memerinci realisasi pajak daerah di Pamengkasan pada tahun lalu sebesar Rp35,3 miliar dan setoran retribusi daerah sebesar Rp16,1 miliar.

Adapun tren pendapatan daerah dari dana bagi hasil cukai tembakau mengalami kenaikan dari realisasi tahun fiskal 2020 sebesar Rp56,2 miliar. Peningkatan tersebut sejalan dengan meningkatnya jumlah pelaku usaha pengolahan tembakau legal di Kabupaten Pemengkasan.

"Peningkatan ini tidak lepas dari perusahaan rokok yang beroperasi secara legal di Pamekasan terus meningkat, tentunya seiring dengan adanya proses pembinaan yang dilakukan secara intensif antara Pemkab Pamekasan dengan Kantor Bea Cukai Madura," ujarnya.

Baca Juga:
Kabupaten Ini Tidak Berikan Insentif Pajak, Ternyata Ini Alasannya

Sahrul menambahkan belanja pemkab dari DBHCHT dibagi dalam bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum. Porsi untuk kesejahteraan masyarakat mendapat alokasi sebesar 50% dari total DBHCHT yang didapat Pemkab Pamengkasan.

Sementara itu, seperti dilansir beritajatim.com. sisanya 25% belanja bidang kesehatan dan 25% lainnya untuk belanja bidang penegakan hukum. Alokasi setiap bidang akan dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dengan bidang belanja DBH CHT.

"Pada bidang kesehatan ditangani Dinas Kesehatan dan RSUD Waru, bidang penegakan hukum akan dibentuk Satgas dengan melibatkan penegak hukum, termasuk tim informan yang dibentuk Pemkab Pamekasan bekerjasama dengan Bea Cukai Madura," terangnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 15 Mei 2021 | 09:01 WIB KABUPATEN KUDUS

Bupati Ini Minta Kebijakan Khusus DBH Cukai Tembakau

Jumat, 05 Juni 2020 | 09:27 WIB KABUPATEN PAMEKASAN

Kabupaten Ini Tidak Berikan Insentif Pajak, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 15 Februari 2018 | 13:46 WIB KABUPATEN PAMEKASAN

Sempat Alot, DPRD Pamekasan Sahkan Revisi Tiga Perda Pajak

Jumat, 17 Maret 2017 | 10:45 WIB KABUPATEN PAMEKASAN

Stadion Ini Sumbang PAD Ratusan Juta

BERITA PILIHAN