INPRES 1/2022
Data Pajak Dipertukarkan dengan BPJS Kesehatan, DJP Rilis Pernyataan
Dian Kurniati | Rabu, 02 Maret 2022 | 15:07 WIB
Data Pajak Dipertukarkan dengan BPJS Kesehatan, DJP Rilis Pernyataan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Inpres 1/2022 menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan pertukaran data pajak dengan peserta JKN dari BPJS Kesehatan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan saat ini telah ditandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara Kementerian Keuangan dan BPJS Kesehatan. Dalam hal ini, DJP juga langsung menyiapkan perjanjian kerja sama (PKS) untuk merealisasikan instruksi pertukaran data pajak.

"Sebagai kelanjutan dari MoU, saat ini DJP sedang menyusun PKS dengan BPJS Kesehatan, salah satunya terkait pertukaran data dan informasi sebagai bahan monitoring dan evaluasi program JKN," katanya, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga:
Demi Kemaslahatan, MUI Ajak Masyarakat Tetap Patuh Bayar Pajak

Meski demikian, Neilmaldrin tidak memerinci data pajak yang akan dipertukarkan dengan BPJS Kesehatan.

Dia menjelaskan kerja sama antara DJP dengan BPJS Kesehatan nantinya menjadi satu kesatuan dalam kerja sama antara BPJS Kesehatan dan beberapa unit eselon I di lingkungan Kemenkeu. Dalam hal ini, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek) Sekretariat Jenderal Kemenkeu menjadi unit in charge (UIC) Rencana Aksi Inpres 1/2022.

"Pertukaran data dalam kerja sama tersebut dilakukan dengan tetap mengacu pada prinsip kerahasiaan data sesuai amanat Pasal 34 UU KUP dan tetap dalam mekanisme izin menteri keuangan," ujarnya.

Baca Juga:
DJBC: Sudah 33 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Penundaan Cukai

Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Inpres 1/2022 mengenai optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Inpres tersebut memuat instruksi kepada menteri, gubernur, dan direksi BPJS Kesehatan untuk melakukan langkah optimalisasi program JKN.

Salah satu instruksi itu diarahkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar mempertukarkan data pajak dengan peserta JKN dari BPJS Kesehatan. Selain pertukaran data pajak, Jokowi menginstruksikan Sri Mulyani agar kesinambungan pendanaan program JKN, serta melakukan pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil terhadap pemda yang tidak memenuhi kewajibannya dalam program JKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Maret 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK Demi Kemaslahatan, MUI Ajak Masyarakat Tetap Patuh Bayar Pajak
Jumat, 24 Maret 2023 | 10:00 WIB KOREA SELATAN DPR Korsel Setujui Insentif Pajak untuk Industri Semikonduktor
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI DJBC: Sudah 33 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Penundaan Cukai
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Alur Banding Wajib Pajak
Jumat, 24 Maret 2023 | 10:42 WIB ADMINISTRASI PAJAK Penghasilan Nihil atau di Bawah PTKP? NPWP Bisa Tetap Aktif, Asalkan…
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD