PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Data Kendaraan yang Tunggak Pajak di Provinsi Ini Dihapus Mulai 2024

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Juli 2023 | 08:30 WIB
Data Kendaraan yang Tunggak Pajak di Provinsi Ini Dihapus Mulai 2024

Ilustrasi. Pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

BATAM, DDTCNews - Pemilik kendaraan di Kepulauan Riau diimbau untuk segera melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB). Sebab, data registrasi kendaraan bermotor akan dihapus bila objek pajak berstatus menunggak PKB selama 2 tahun.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepulauan Riau Diky Wijaya mengatakan penghapusan data registrasi kendaraan dilakukan berdasarkan Pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7/2021 dan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kami berharap Polda Kepulauan Riau bisa menerapkan regulasi ini," katanya, dikutip pada Minggu (27/6/2023).

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Sebelum diimplementasikan, lanjut Diky, BP2RD Kepulauan Riau akan menyosialisasikan regulasi tersebut terlebih dahulu.

Menurutnya, saat ini sekitar 40% atau 544.636 kendaraan bermotor di Kepulauan Riau memiliki tunggakan pajak kendaraan selama 2 tahun berturut-turut atau lebih.

"Khawatirnya kalau UU itu sudah dilaksanakan, data kendaraan itu akan dihapus. Jadi, kendaraan itu tidak bertuan. Polisi nanti akan melakukan langkah hukum. Jadi, tidak mungkin ada lagi motor atau mobil bodong di Kepulauan Riau," tuturnya seperti dilansir gokepri.com.

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Untuk diketahui, pajak kendaaraan bermotor merupakan salah satu sumber penerimaan utama bagi Pemprov Kepulauan Riau. Pajak kendaraan yang dikumpulkan tersebut nantinya akan dibagihasilkan kepada kabupaten/kota.

Hingga kuartal I/2023, realisasi setoran pajak kendaraan di Kepulauan Riau sudah mencapai Rp593 miliar. Realisasi penerimaan pajak kendaraan tersebut di provinsi tersebut telah mencapai 40% dari target pada tahun ini sejumlah Rp1,5 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI