PMK 196/2021

Data dari SPPH Tak Bisa Dijadikan Dasar Pemidanaan Wajib Pajak, Tapi..

Muhamad Wildan | Senin, 27 Desember 2021 | 12:30 WIB
Data dari SPPH Tak Bisa Dijadikan Dasar Pemidanaan Wajib Pajak, Tapi..

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memerinci ketentuan mengenai data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) program pengungkapan sukarela (PPS).

Pada Pasal 22 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, disebutkan data dan informasi yang bersumber dari SPPH tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk memidanakan wajib pajak.

"Data dan informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak," bunyi Pasal 22 ayat (2) PMK 196/2021, dikutip Senin (27/12/2021).

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Ketentuan sejenis sesungguhnya sudah tertuang pada Pasal 6 ayat (6) dan Pasal 11 ayat (1) huruf c UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pada ayat penjelas dari kedua ayat pada UU HPP tersebut, ditegaskan tindak pidana yang dimaksud adalah tindak pidana perpajakan dan tindak pidana lainnya.

Meski demikian, data dan informasi masih dapat dikelola oleh otoritas lain yang berwenang untuk melakukan penanganan atas tindak pidana.

Melalui Pasal 22 ayat (2) PMK 196/2021, Kementerian Keuangan memerinci ketentuan bila otoritas yang berwenang melakukan penanganan tindak pidana memiliki data dan informasi yang diungkapkan wajib pajak pada SPPH.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Bila data dan informasi yang diungkapkan pada SPPH ternyata juga dimiliki dan digunakan oleh otoritas yang berwenang untuk melakukan tindak pidana, maka otoritas yang berwenang tersebut tetap dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tindak pidana yang dimaksud pada Pasal 22 ayat (2) termasuk tindak pidana bersifat transnasional meliputi narkotika, psikotropika, obat terlarang, terorisme, perdagangan manusia, hingga pencucian uang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M