JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Oktober 2025 hingga 31 Oktober 2025.
Tarif bunga per bulan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.7/MK/EF/2025. Beleid ini diteken Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu atas nama menteri keuangan pada 30 September 2025.
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku 1 Oktober 2025 hingga 31 Oktober 2025,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut, dikutip pada Kamis (2/10/2025).
Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,53% hingga 2,20%. Kelima tarif ini lebih rendah ketimbang tarif sanksi bunga yang berlaku pada September 2025. Simak Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak September 2025
Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 Oktober 2025 hingga 31 Oktober 2025 dapat dilihat pada tabel berikut:
Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift faktor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan 0,54%. Tarif bunga per bulan ini lebih rendah ketimbang periode sebelumnya. Berikut perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode 1 Oktober 2025 hingga 31 Oktober 2025: