Tampilan awal salinan KMK 4/2024.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Maret 2024 sampai dengan 31 Maret 2024.
Penetapan tarif bunga per bulan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.4/KM.10/2024. Beleid tersebut diteken Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan pada 28 Februari 2024.
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak 1 Maret 2024 sampai dengan 31 Maret 2024,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut.
Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,55% sampai dengan 2,22%. Kelima tarif tersebut hampir sama dengan tarif pada periode Februari 2024. Penurunan tarif hanya terjadi pada sanksi terkait dengan Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 Maret 2024 sampai dengan 31 Maret 2024 dapat dilihat pada tabel berikut:
Besaran tarif bunga per bulan bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan tersebut berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift faktor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan 0,55% atau sama seperti tarif periode sebelumnya. Perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode 1 Maret 2024 sampai dengan 31 Maret 2024 dapat dilihat pada tabel berikut: