KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 15 Januari 2025 | 08.47 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah bergerak dinamis untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) terhadap mata uang negara mitra dagang. Rupiah melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) tetapi masih perkasa terhadap euro.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.199. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tercatat naik tipis dibandingkan posisi minggu lalu yang berada di angka Rp16.193 per dolar AS.

Kemudian, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.054,72 per dolar Australia. Kurs pajak tersebut mengalami kenaikan dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp10.044,52 per dolar Australia.

Sementara itu, rupiah masih menguat terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.599,59 per ringgit Malaysia atau turun dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp3.615,07 per ringgit Malaysia.

Rupiah pun masih terus menguat terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp11.849,52 per dolar Singapura atau turun dibandingkan posisi minggu lalu senilai Rp11.850,16 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.714,78. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut terpantau turun dibandingkan posisi minggu lalu yang senilai Rp 16.740,32 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.2/KM.10/KF.4/2025. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

KURS pajak merupakan nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak penghasilan (PPh), serta pajak lain dalam rangka kegiatan ekspor-impor.

Kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.

Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari.Untuk mempermudah melihat tren perkembangan kurs pajak, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. Simak Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews.

Berikut kurs pajak periode 15 Januari 2025 - 21 Januari 2025 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)16.199,006,00
2Dolar Australia (AUD)10.054,7210,20
3Dolar Kanada (CAD)11.265,5816,85
4Kroner Denmark (DKK)2.240,45-3,95
5Dolar Hongkong (HKD)2.082,07-1,27
6Ringgit Malaysia (MYR)3.599,59-15,48
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.085,705,96
8Kroner Norwegia (NOK)1.422,98-1,02
9Poundsterling Inggris (GBP)20.046,26-158,07
10Dolar Singapura (SGD)11.849,52-0,64
11Kroner Swedia (SEK)1.454,20-6,71
12Franc Swiss (CHF)17.785,85-54,53
13Yen Jepang (JPY)10.253,96-46,41
14Kyat Myanmar (MMK)7,700,01
15Rupee India (INR)188,69-0,33
16Dinar Kuwait (KWD)52.516,2173,02
17Rupee Pakistan (PKR)57,97-0,17
18Peso Philipina (PHP)277,67-1,28
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.315,223,60
20Rupee Sri Lanka (LKR)54,89-0,39
21Baht Thailand (THB)468,38-4,03
22Dolar Brunei Darussalam (BND)11.843,8814,41
23Euro Euro (EUR)16.714,78-25,54
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.203,40-3,46
25Won Korea (KRW)11,090,08

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.