JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berwacana menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pada 2027 dengan mempertimbangkan tingkat inflasi.
Namun, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah hingga saat ini belum kembali mendiskusikan maupun menetapkan besaran batas PTKP untuk tahun depan.
"[PTKP] belum dibahas lagi," ujarnya singkat kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, dikutip pada Selasa (20/10/2026).
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung sempat menyatakan bahwa pemerintah masih melakukan penghitungan terkait dengan kebijakan peningkatan PTKP yang telah diwacanakan oleh pemerintah.
Dia menilai kajian diperlukan mengingat kenaikan PTKP akan menimbulkan dampak antara lain menurunkan potensi penerimaan serta meningkatkan daya beli masyarakat.
"Ini masih kami kaji secara mendalam karena memang ada potensi meningkatkan daya beli, tapi at the same time ada potensi kehilangan penerimaan. Jadi, ini dicari titik optimalnya," katanya.
Sementara itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa pemerintah bisa mengompensasi penurunan penerimaan pajak akibat kenaikan PTKP melalui perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan.
"Jadi sebenarnya kami enggak perlu terlalu khawatir terhadap ini. Kalau diputuskan pemerintah untuk menaikkan [PTKP], enggak apa-apa juga," tuturnya.
Sebagai informasi, PTKP adalah pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak orang pribadi untuk menentukan nilai penghasilan kena pajak.
Nilai PTKP yang berlaku saat ini adalah senilai Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi belum kawin dan tidak memiliki tanggungan.
Besaran PTKP dimaksud telah diberlakukan sejak tahun pajak 2016 dan tidak kunjung naik selama satu dekade terakhir. (rig)
