JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi investasi pada Januari hingga September 2026 telah mencapai Rp1.539,2 triliun.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan capaian dimaksud setara dengan 75,4% dari target realisasi investasi pada 2026 yang ditetapkan senilai Rp2.041,3 triliun.
"Untuk kontribusi dalam negeri dan luar negerinya, yang dalam negerinya itu kurang lebih Rp761,4 triliun atau 49,5% dan penanaman modal asingnya mencapai Rp777,8 triliun atau 50,5%," ujar Rosan, dikutip pada Selasa (20/10/2026).
Terkait dengan negara asal investasi asing, Singapura menjadi kontributor terbesar dengan nilai investasi mencapai US$14 miliar, diikuti oleh Hong Kong dan China dengan kontribusi investasi masing-masing senilai US$12,8 miliar dan US$5 miliar.
Menurut Rosan, capaian realisasi investasi senilai Rp1.539,2 triliun pada Januari hingga September 2026 telah mendukung penyerapan tenaga kerja sebanyak 2,19 juta orang.
Ke depan, Rosan mengatakan pemerintah akan mendorong investasi yang memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional, terutama dalam penciptaan lapangan kerja, peningkatan teknologi, dan penguatan posisi Indonesia dalam rantai pasok global.
"Tentunya kita tetap akan mendorong investasi ini untuk terus meningkat menjadi investasi yang berkualitas tentunya, dan juga bisa memberikan dampak yang positif setiap penyerapan tenaga kerja," ujar Rosan.
Adapun langkah yang ditempuh untuk meningkatkan investasi adalah pengintegrasian sistem perizinan oleh 28 kementerian dan badan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 28/2025.
Dalam PP tersebut juga turut diatur mengenai mekanisme fiktif positif yang memungkinkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk menyetujui permohonan izin bila instansi terkait tidak memproses izin sesuai batas waktu.
"Apabila dari kementerian lain itu misalnya mempunyai service level agreement (SLA) 10 hari, dan 10 hari mereka tidak keluarkan [izin], otomatis kementerian kami akan mengeluarkan yang namanya fiktif positif. Kami sudah terapkan. Saya sudah mengeluarkan izin kurang lebih 328 perizinan dengan fiktif positif ini," ujar Rosan.
Tidak hanya itu, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM bersama Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) juga telah menjalin kerja sama untuk mempercepat pemberian izin tinggal terbatas bagi tenaga kerja asing.
"Dari Kementerian Imipas sudah menyampaikan akan hanya 5 hari, kalau dulu bisa sebulan sampai 6 bulan. Ini akan memberikan kepastian dan juga clarity," ujar Rosan. (dik)
