BERITA PAJAK SEPEKAN

Dapat Surat Teguran DJP dan Imbauan PPS? Wajib Pajak Perlu Cermati Ini

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 04 Juni 2022 | 08.00 WIB
Dapat Surat Teguran DJP dan Imbauan PPS? Wajib Pajak Perlu Cermati Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Isu tentang aspek pengawasan yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) cukup ramai diperbincangkan netizen sepanjang akhir pekan ini. Hal ini sejalan dengan makin dekatnya batas akhir program pengungkapan sukarela (PPS) pada 30 Juni 2022 mendatang. 

Dengan makin sempitnya peluang mengikuti PPS, wajib pajak perlu berpikir cepat untuk memilih mengungkapkan hartanya atau membiarkan petugas pajak nantinya mengusut kepatuhannya sesuai hukum yang berlaku. 

Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan otoritas adalah dengan mengirim surat teguran kepada wajib pajak. Alasannya bisa beragam, salah satunya karena wajib pajak tidak/belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

Apabila menerima surat teguran dengan alasan tersebut, DJP meminta wajib pajak tidak khawatir atau panik. Menurut DJP, surat teguran umumnya berisi imbauan agar wajib pajak menjalankan kewajibannya yang luput terpenuhi. Wajib pajak, imbuh otoritas, hanya perlu mengikuti instruksi yang disampaikan melalui surat teguran. 

"Silakan ditindaklanjuti sesuai dengan instruksi yang tertera dalam surat teguran tersebut," cuit DJP melalui akun Twitter @kring_pajak.

DJP menyebut wajib pajak tidak perlu panik apabila menerima surat teguran, meskipun sudah melaporkan SPT Tahunan dan memiliki Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Sebab, wajib pajak yang telah menerima bukti pelaporan SPT Tahunan akan otomatis tercatat dalam sistem.

Selengkapnya, baca Dapat Surat Teguran dari DJP, Wajib Pajak Disarankan Ikuti Instruksi.

Kembali ke perkara PPS, DJP bisa juga mengirim surat imbauan kepada wajib pajak yang dinilai potensial mengungkapkan hartanya lewat program tersebut. Ingat, otoritas sudah memiliki akses yang lebih luas kepada data dan informasi keuangan milik wajib pajak. Dari informasi ini lah, DJP bisa melihat wajib pajak yang perlu didorong mengikuti PPS. 

Lantas bagaimana apabila wajib pajak menerima surat imbauan mengikuti PPS?

Otoritas menyampaikan wajib pajak hanya perlu berkonsultasi dengan account representative (AR) di KPP terdaftar. Konsultasi dilakukan untuk mengonfirmasi kebenaran data yang disampaikan oleh DJP dengan kondisi yang sebenarnya dialami wajib pajak. 

Wajib pajak bisa menghubungi AR-nya melalui laman pajak.go.id/unit-kerja

Imbauan keikutsertaan PPS, imbuh Kring Pajak, diberikan apabila memang ada temuan harta yang belum atau kurang dilaporkan dalam SPT Tahunan. Apabila wajib pajak yang bersangkutan memang merasa tidak ada harta yang belum dilaporkan maka sebenarnya tidak perlu mengikuti PPS.

Selengkapnya, baca Dapat Surat Imbauan Ikut PPS, Wajib Pajak Perlu Konsultasi dengan AR.

Selain 2 topik pemberitaan di atas, masih ada artikel menarik lainnya yang juga populer sepanjang pekan ini. Berikut adalah rangkuman berita DDTCNews terpopuler dalam sepekan terakhir yang sayang untuk dilewatkan:

1. Pemeriksaan Pajak Jadi Sorotan BPK, Begini Respons DJP
BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas pemeriksaan yang dilakukan DJP pada 2016 hingga 2020. Hasilnya, BPK mencatat ada 14 temuan dan 15 permasalahan dalam pemeriksaan pajak yang dilakukan DJP pada kurun waktu tersebut.

Beberapa pemeriksaan yang ditemukan BPK contohnya adalah adanya pemeriksaan yang dilakukan DJP yang melebihi jangka waktu tapi belum diterbitkan surat ketetapan pajak.

Merespons hal itu, DJP menyampaikan temuan BPK yang tercantum pada IHPS II/2021 ke setiap unit yang terkait.

"DJP telah menyusun pedoman teknis, pembekalan kepada fungsional pemeriksa pajak dan melakukan review untuk jenis pemeriksaan serupa," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.

Direktorat Kepatuhan Internal DJP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan juga telah melakukan monitoring bersama atas kegiatan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh pegawai DJP.

2. Penerbitan Faktur Pajak Elektronik PER-03/PJ/2022, 6 Hal Ini Dihapus
Terbitnya PER-03/PJ/2022 menghapus beberapa aspek dari ketentuan terdahulu karena faktur pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) wajib berbentuk elektronik.

Saat peraturan itu berlaku mulai 1 April 2022, sejumlah peraturan dan keputusan direktur jenderal pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pertama, PER-58/PJ/2010. Kedua, PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020. Ketiga, PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d PER-10/PJ/2020. Kelima, KEP-754/PJ/2001.

“Terdapat pula beberapa hal yang perlu dihapus akibat proses penerbitan faktur pajak secara elektronik,” tulis Kemenkeu dalam laporan APBN Kita edisi Mei 2022.

Lantas apa saja ketentuan yang dihilangkan? Simak informasi lengkapnya lewat tautan pada judul.

3. Pas Ikut Tax Amnesty Belum Lapor Semua Harta? Ini Imbauan Ditjen Pajak
DJP mengimbau wajib pajak peserta tax amnesty untuk mengikuti PPS jika masih mempunyai harta yang belum dilaporkan.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty tersebut dapat mengikuti skema kebijakan I PPS. Program ini dapat dimanfaatkan untuk menghindari sanksi yang lebih besar.

“Untuk peserta tax amnesty yang dulu masih ketinggalan harta-hartanya [masih ada yang belum dilaporkan] entah karena ragu atau masih menginventarisasi, kesempatan ini [PPS] harus dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujar Hestu.

Hestu melihat masih banyak wajib pajak peserta tax amnesty yang seharusnya memanfaatkan PPS. Terlebih, peserta tax amnesty pada 2016-2017 tercatat lebih dari 900.000. Adapun kesempatan untuk mengikuti PPS hanya tersisa 30 hari karena berakhir pada 30 Juni 2022.

Hestu mengatakan jika setelah PPS berakhir ditemukan data yang belum dilaporkan saat tax amnesty, akan ada pengenaan pajak penghasilan (PPh) 30% untuk orang pribadi dan 25% untuk badan. Selain itu, ada sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak.

Sesuai dengan pasal tersebut, atas penghasilan yang belum atau diungkapkan dalam surat pernyataan pengampunan pajak dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.

4. Bos MS Glow Ungkap Hartanya Lewat PPS, Ajak Followers Patuh Pajak
CEO produk kosmetik MS Glow Maharani Kemala mengajak wajib pajak segera mengikuti PPS.

Maharani mengatakan PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Dia pun meminta wajib pajak tidak menunda mengikuti PPS karena periodenya akan segera berakhir.

"Buat kawan pajak yang belum mengikuti PPS, jangan lupa ikutan ya," katanya dalam video yang diunggahnya di Instagram.

5. DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Tunggu 30 Juni untuk Ikut PPS, Ada Apa?
DJP meminta wajib pajak untuk tidak menunggu hingga 30 Juni 2022 untuk mengikuti PPS.

Hestu Yoga Saksama mengatakan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) disampaikan secara elektronik. Berkaca dari penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing, wajib pajak perlu mewaspadai penumpukan.

“Jangan menunggu akhir-akhir 30 Juni. Kita punya pengalaman tiap tahun, e-filing di akhir-akhir itu [mengalami peningkatan jumlah pengakses],” ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.