SELEBRITAS

Bos MS Glow Ungkap Hartanya Lewat PPS, Ajak Followers Patuh Pajak

Dian Kurniati
Jumat, 03 Juni 2022 | 09.00 WIB
Bos MS Glow Ungkap Hartanya Lewat PPS, Ajak Followers Patuh Pajak

CEO MS Glow Maharani Kemala dalam unggahannya di media sosial.

JAKARTA, DDTCNews - CEO produk kosmetik MS Glow Maharani Kemala mengajak wajib pajak segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Maharani mengatakan PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dia pun meminta wajib pajak tidak menunda mengikuti PPS karena periodenya akan segera berakhir.

"Buat kawan pajak yang belum mengikuti PPS, jangan lupa ikutan ya," katanya dalam video yang diunggahnya di Instagram, dikutip pada Jumat (3/6/2022).

Maharani mengatakan pemerintah mengadakan PPS guna memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan hartanya dengan benar. Melalui program ini, diharapkan kepatuhan sukarela wajib pajak menjadi lebih baik.

Dia menilai wajib pajak perlu segera memanfaatkan PPS agar tidak ketinggalan. Pasalnya, program tersebut akan berakhir pada akhir bulan ini.

Maharani juga menyatakan dirinya sudah memanfaatkan PPS. Dalam keterangannya di Instagram, dia juga menandai akun Kanwil DJP Bali dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar.

"Jangan kelewatan kesempatan untuk mengungkapkan harta benda kalian. Aku saja sudah ikut, masa kalian belum?" ujarnya.

Unggahan Maharani tersebut kemudian ramai dikomentari warganet, termasuk koleganya sesama pesohor. Misalnya perancang busana Ivan Gunawan yang mengungkapkan kebanggaannya karena koleganya tersebut patuh pajak.

"Proud of you, Naga," tulisnya dengan disertai simbol hati.

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur dalam UU HPP. Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.