PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Tunggu 30 Juni untuk Ikut PPS, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 31 Mei 2022 | 14.45 WIB
DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Tunggu 30 Juni untuk Ikut PPS, Ada Apa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak untuk tidak menunggu hingga 30 Juni 2022 untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) disampaikan secara elektronik. Berkaca dari penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-filing, wajib pajak perlu mewaspadai penumpukan.

“Jangan menunggu akhir-akhir 30 Juni. Kita punya pengalaman tiap tahun, e-filing di akhir-akhir itu [mengalami peningkatan jumlah pengakses],” ujarnya, dikutip pada Selasa (31/5/2022).

DJP, sambungnya, akan terus memitigasi dari sisi sistem agar tetap lancar saat diakses para wajib pajak. Namun demikian, jika pengakses situs web terlalu banyak, risiko gangguan tetap tidak ada. Kondisi inilah yang perlu diwaspadai wajib pajak.

Selain itu, wajib pajak juga dapat menyampaikan berulang kali. Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 196/2021. Penyampaian SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya dapat dilakukan jika terdapat beberapa hal. Pertama, kesalahan penulisan atau kesalahan penghitungan wajib pajak dalam pengisian SPPH. Kedua, penambahan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH.

Ketiga, pengurangan harta bersih yang telah diungkapkan dalam SPPH. Keempat, perubahan penggunaan tarif pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final atas pengungkapan harta bersih. Kelima, keadaan lain yang mengakibatkan ketidakbenaran SPPH sebelumnya.

“Sebaiknya tidak menunggu [pada akhir periode] karena ketika nanti benar-benar di 30 Juni, sistem kami sudah diperkuat tapi tetep bisa bermasalah. Nah, inilah [akhirnya] kesempatan [PPS] yang seharusnya dimanfaatkan bisa terlewatkan,” imbuh Hestu.

Seperti diketahui, PPS hanya berlangsung pada 1 Januari—30 Juni 2022. Hingga Selasa (31/5/2022) pukul 08.00 WIB, sudah ada 54.991 wajib pajak yang mengikuti PPS. Data PPS akan diperbarui tiap harinya. Anda dapat mengikuti perkembangannya di sini. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.