PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Dapat Surat Imbauan Ikut PPS, Wajib Pajak Perlu Konsultasi dengan AR

Redaksi DDTCNews
Senin, 30 Mei 2022 | 15.30 WIB
Dapat Surat Imbauan Ikut PPS, Wajib Pajak Perlu Konsultasi dengan AR

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang mendapat surat imbauan keikutsertaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) perlu berkonsultasi dengan account reprsentative (AR) di kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar. 

Pernyataan tersebut disampaikan Ditjen Pajak (DJP) untuk menjawab pertanyaan seorang netizen di media sosial. Melalui kanal resmi Kring Pajak, seorang wajib pajak mengaku mendapat 'surat cinta' dari otoritas agar mengikuti PPS. 

Dalam surat yang diterima, disebutkan adanya harta tidak bergerak senilai ratusan juta rupiah yang belum dilapokan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Padahal, wajib pajak tersebut mengaku sudah menyampaikan satu-satunya aset berupa mobil dengan nilai yang sebenarnya.

"Ini harta tidak bergeraknya dari mana? Padahal hanya dicantumkan harta senilai mobil tersebut. Apa saya keliru mengisi? Tapi di history e-SPT sudah benar bahwa hartanya cuma mobil tersebut," tanya seorang netizen lewat Twitter, dikutip Senin (30/5/2022). 

DJP pun meminta wajib pajak yang bersangkutan agar segera menghubungi KPP terdaftar melalui laman pajak.go.id/unit-kerja. Konsultasi dan konfirmasi dengan AR diperlukan untuk memastikan tidak ada data yang keliru. Seperti diketahui, otoritas pajak memiliki akses yang makin luas terhadap informasi keuangan wajib pajak.

Imbauan keikutsertaan PPS, imbuh Kring Pajak, diberikan apabila memang ada temuan harta yang belum atau kurang dilaporkan dalam SPT Tahunan. Apabila wajib pajak yang bersangkutan memang merasa tidak ada harta yang belum dilaporkan maka sebenarnya tidak perlu mengikuti PPS. 

"Kakak juga dapat berkonsultasi dengan pihak KPP dengan menghubungi Whatsapp, email, telepon. Selain itu, Kakak juga dapat berkonsultasi dengan menghubungi hotline PPS di 1500-008," cuit DJP. 

Perlu diketahui, ketentuan lengkap terkait dengan PPS dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Meizaldi Reza
baru saja
kalo wp ingin pps tapi dihalangi dengan berbagai macam alasan agar wp tdk ikut pps gimana ya. mohon pencerahan