Kring Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak tidak khawatir apabila menerima surat teguran karena belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
DJP menyatakan surat teguran umumnya berisi imbauan agar wajib pajak melaksanakan kewajiban yang belum terpenuhi. Menurut DJP, wajib pajak dapat mengikuti instruksi yang disampaikan otoritas dalam surat teguran tersebut.
"Silakan ditindaklanjuti sesuai dengan instruksi yang tertera dalam surat teguran tersebut," cuit DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, Jumat (3/6/2022).
DJP menyebut wajib pajak juga tidak perlu panik apabila menerima surat teguran, meskipun sudah melaporkan SPT Tahunan dan memiliki Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Sebab, wajib pajak yang telah menerima bukti pelaporan SPT Tahunan akan otomatis tercatat dalam sistem.
DJP menjelaskan hal tersebut sebagai respons atas pertanyaan warganet. Pemilik akun @heretoask101 mengaku menerima surat imbauan dari DJP meski sudah melaporkan SPT Tahunan.
"@kring_pajak saya dapat surat teguran terkait belum menyampaikan SPT. Baru saja saya lakukan SPT tersebut, saya perlu lapor kah? Kalau iya, ke mana? Atau otomatis akan tercatat sistem?" tulis @heretoask101.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, DJP dapat mengirimkan surat imbauan kepada wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan dan memiliki kekurangan pembayaran angsuran pajak.
Surat imbauan tersebut merupakan tindak lanjut atas penelitian kepatuhan formal yang dilakukan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) terhadap wajib pajak.
Surat imbauan juga dikirimkan kepada wajib pajak apabila timbul kekurangan angsuran pajak akibat perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan atau bila wajib pajak melakukan pembetulan SPT yang mengakibatkan angsuran pajak tahun berjalan menjadi lebih besar. (rig)