KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Surat Teguran dari DJP, Wajib Pajak Disarankan Ikuti Instruksi

Dian Kurniati | Jumat, 03 Juni 2022 | 12:00 WIB
Dapat Surat Teguran dari DJP, Wajib Pajak Disarankan Ikuti Instruksi

Kring Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak tidak khawatir apabila menerima surat teguran karena belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

DJP menyatakan surat teguran umumnya berisi imbauan agar wajib pajak melaksanakan kewajiban yang belum terpenuhi. Menurut DJP, wajib pajak dapat mengikuti instruksi yang disampaikan otoritas dalam surat teguran tersebut.

"Silakan ditindaklanjuti sesuai dengan instruksi yang tertera dalam surat teguran tersebut," cuit DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, Jumat (3/6/2022).

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

DJP menyebut wajib pajak juga tidak perlu panik apabila menerima surat teguran, meskipun sudah melaporkan SPT Tahunan dan memiliki Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Sebab, wajib pajak yang telah menerima bukti pelaporan SPT Tahunan akan otomatis tercatat dalam sistem.

DJP menjelaskan hal tersebut sebagai respons atas pertanyaan warganet. Pemilik akun @heretoask101 mengaku menerima surat imbauan dari DJP meski sudah melaporkan SPT Tahunan.

"@kring_pajak saya dapat surat teguran terkait belum menyampaikan SPT. Baru saja saya lakukan SPT tersebut, saya perlu lapor kah? Kalau iya, ke mana? Atau otomatis akan tercatat sistem?" tulis @heretoask101.

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, DJP dapat mengirimkan surat imbauan kepada wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan dan memiliki kekurangan pembayaran angsuran pajak.

Surat imbauan tersebut merupakan tindak lanjut atas penelitian kepatuhan formal yang dilakukan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) terhadap wajib pajak.

Surat imbauan juga dikirimkan kepada wajib pajak apabila timbul kekurangan angsuran pajak akibat perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan atau bila wajib pajak melakukan pembetulan SPT yang mengakibatkan angsuran pajak tahun berjalan menjadi lebih besar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor