Pertanyaan:
Perkenalkan, nama saya Indra. Saya adalah staf keuangan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur. Tahun ini, perusahaan kami mendapatkan kontrak baru untuk menyuplai bahan baku kepada lawan transaksi yang berada di kawasan berikat.
Sepanjang yang saya tahu, PPN atas penyerahan ke dalam kawasan berikat mendapatkan fasilitas tidak dipungut. Saya ingin bertanya, apakah ada persyaratan-persyaratan yang perlu perusahaan kami lengkapi selaku penjual untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut? Ataukah memang fasilitas PPN tidak dipungut tersebut didapatkan secara otomatis sepanjang pembelinya berada di kawasan berikat?
Indra, Tangerang.
Jawaban:
Terima kasih Bapak Indra atas pertanyaannya. Ketentuan mengenai fasilitas PPN saat ini diatur dalam Pasal 16B ayat (1) UU PPN sebagai berikut:
“Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:
diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
Selanjutnya, fasilitas PPN atas penyerahan ke kawasan berikat diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 (PP 85/2015). Adapun Pasal 14 ayat (4) PP 85/2015 mengatur bahwa:
“Barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.”
Hal yang sama juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 65/PMK.04/2021 (PMK 65/2021). Dalam Pasal 19, Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) PMK 65/2021, diatur bahwa:
Pasal 19
“Pemasukan barang ke Kawasan Berikat dapat dilakukan dari:
Pasal 21
“(1) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:
diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.
(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Kemudian, Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) PMK 65/2021 mengatur bahwa:
“(1) Pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP.
(2) Dalam hal ditemukan barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 21 ayat (1).”
Dari ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan benar memang kegiatan penjualan bahan baku kepada pengusaha yang berada di kawasan berikat yang dilakukan oleh perusahaan Bapak mendapatkan fasilitas PPN, yaitu PPN tidak dipungut. Namun demikian, perusahaan Bapak Indra terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan (SKP).
Prosedur persetujuan untuk memasukkan barang ke dalam kawasan berikat saat ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai No. PER–7/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat (PER-7/2021).
Adapun Pasal 1 angka 2 dan angka 7, Pasal 2 ayat (1) dan ayat (5), dan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (6) PER-7/2021 mengatur bahwa:
Pasal 1
“2. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
7. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.”
Pasal 2
“(1) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB diberitahukan dengan menggunakan Dokumen TPB.
(5) Dokumen TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan prinsip self assessment dan disampaikan oleh:
Pasal 5
“(1) Dokumen TPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk:
(6) Terhadap Dokumen TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kode sebagai berikut:
Berdasarkan pada ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan prosedur persetujuan untuk memasukkan barang ke dalam kawasan berikat dilakukan dengan dokumen TPB yang dilakukan oleh penyelenggara/pengusaha TPB menggunakan BC 4.0.
Namun demikian, perlu dicatat bahwa tanggung jawab atas dokumen TPB berupa BC 4.0 berada di pihak pembeli yang diadministrasikan melalui penyelenggara/pengusaha TPB. Adapun dokumen TPB berupa BC 4.0 mengacu pada Lampiran I huruf D PER-7/2021.
Demikian jawaban kami, semoga membantu.