PRANCIS

Dampak Pandemi Terhadap Pajak Tak Separah Krisis Keuangan 2009

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Desember 2021 | 10:00 WIB
Dampak Pandemi Terhadap Pajak Tak Separah Krisis Keuangan 2009

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencoba membandingkan kinerja penerimaan pajak negara-negara anggota selama pandemi Covid-19 dengan krisis ekonomi 2009 silam.

Hasilnya, OECD mencatat kontraksi penerimaan pajak secara tahunan pada krisis ekonomi 2009 jauh lebih dalam bila dibandingkan dengan kontraksi pada 2020 akibat pandemi Covid-19.

Berdasarkan hasil observasi atas penerimaan pajak negara-negara anggota OECD, penerimaan PPh badan dan PPN sama-sama mengalami kontraksi di kedua krisis, walaupun kontraksi pada masa krisis 2009 jauh lebih dalam dibandingkan dengan 2020.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

PPh orang pribadi dan pajak properti secara rata-rata justru meningkat pada 2020, berbanding terbalik bila dibandingkan dengan 2009.

"Secara keseluruhan, kontraksi PPh badan dan PPN yang terbatas dan pertumbuhan PPh orang pribadi menyebabkan kontraksi penerimaan pajak pada 2020 tak mencapai 50% dari kontraksi pada 2009," tulis OECD dalam laporannya yang berjudul Revenue Statistics 2021: The Initial Impact of COVID-19 on OECD Tax Revenues, dikutip Sabtu (11/12/2021).

Menurut OECD, setidaknya terdapat 3 faktor yang membuat kinerja PPh orang pribadi pada 2020 lebih resilien bila dibandingkan dengan 2009.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Pertama, tingkat pengangguran OECD pada 2020 tidak separah tahun 2009. Rata-rata tingkat pengangguran di negara-negara OECD pada kuartal II/2020 tercatat mencapai 8,6% lalu turun menjadi 7% pada akhir 2020. Pada era krisis keuangan global, tingkat pengangguran tetap terjaga di 8% sepanjang 2009 dan 2010.

Kedua, kebanyakan pekerja yang kehilangan pekerjaan di masa pandemi adalah pekerja berpenghasilan rendah yang notabene membayar PPh orang pribadi yang lebih rendah. Pada 2009, mayoritas pekerja yang kehilangan pekerjaan adalah pekerja berpenghasilan tinggi.

Ketiga, penurunan upah pada 2020 di negara-negara OECD ternyata tidak sebesar 2009. Pada 2020, upah pekerja secara rata-rata hanya turun 0,54%, sedangkan pada 2009 mencapai 3,14%.

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Mengenai PPh badan, kontraksi PPh badan pada 2020 tercatat tidak sedalam tahun 2009 karena jumlah perusahaan yang bangkrut pada masa pandemi tidak sebanyak pada masa krisis keuangan global.

Dampak krisis 2009 terhadap net operating surplus korporasi juga lebih tinggi bila dibandingkan dengan 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara