PROVINSI RIAU

Dalam Sebulan, Denda Pajak Kendaraan yang Dibebaskan Capai Rp20 Miliar

Dian Kurniati | Senin, 05 Oktober 2020 | 09:56 WIB
Dalam Sebulan, Denda Pajak Kendaraan yang Dibebaskan Capai Rp20 Miliar

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews – Pemprov Riau mencatat telah memberikan pembebasan denda administrasi dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp20,18 miliar sepanjang September 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman mengatakan program pemutihan pajak ini merupakan program jilid II, setelah program serupa digelar pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020.

"Jadi masyarakat cukup membayarkan pokok pajaknya saja, dendanya kami hapuskan," kata Herman, Minggu (4/10/2020).

Baca Juga:
Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Libur Lebaran Tak Dikenai Denda

Dia menyebutkan pemprov berhasil meraup setoran daerah yang bersumber dari pembayaran pokok pajak dan pembayaran bea balik nama kendaraan (BBNKB) sebesar Rp57,64 miliar selama program pemutihan dan diskon pembayaran BBNKB.

Dalam perjalanannya, Gubernur Riau Syamsuar memutuskan memperpanjang program pemutihan tersebut, dari yang seharusnya berakhir 30 September menjadi sampai dengan 15 Desember 2020.

"Setelah kami laporkan ke Pak Gubernur, melihat kondisi kita saat ini maka kami sepakati untuk memperpanjang program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini sampai 15 desember 2020," ujarnya dilansir riauonline.co.id.

Baca Juga:
Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Masyarakat cukup mendatangi kantor Samsat atau Samsat keliling untuk memperoleh insentif pajak tersebut.

Herman menambahkan pemprov telah menerapkan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan virus Corona, karena petugas wajib mengenakan masker, sarung tangan, dan pelindung wajah.

Pelayanan pun diberikan dengan batasan tirai dari plastik. Adapun bagi masyarakat yang datang, wajib mengenakan masker, melewati pemeriksaan suhu, dan mencuci tangan sebelum masuk gedung. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Minggu, 14 April 2024 | 14:30 WIB KOTA BENGKULU

Perda Baru, Ini Tarif Pajak Daerah Kota Bengkulu

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Selasa, 16 April 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Hari Ini Batas Akhir Setor dan Lapor PPh Masa Maret 2024

Selasa, 16 April 2024 | 09:10 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konflik Iran-Israel, Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Komoditas

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan