ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Online, Pastikan Nomor HP Pakai Angka 62 untuk Terima OTP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Mei 2023 | 15:03 WIB
Daftar NPWP Online, Pastikan Nomor HP Pakai Angka 62 untuk Terima OTP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak diingatkan untuk meng-input nomor handphone menggunakan angka '62' (tanpa +) saat melakukan pendaftaran NPWP secara online melalui e-reg. Jika nomor HP yang dimasukkan menggunakan angka awalan '08', dikhawatirkan kode OTP tidak akan masuk via SMS.

Seperti diketahui, pengiriman kode OTP dalam pendaftaran akun e-reg bisa dilakukan melalui sejumlah saluran, salah satunya adalah SMS. Biasanya, kode OTP dikirimkan ke nomor HP terdaftar dengan masa aktif 10 menit.

"Jika mengalami kendala OTP saat membuat akun e-reg, silakan coba meng-input nomor HP dengan angka 62 tanpa +," kata contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (12/5/2023).

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jika cara tersebut masih belum berhasil, wajib pajak bisa meminta kode OTP kembali secara berkala, baik di dalam jam kerja atau di luar jam kerja.

Perlu dicatat juga, pengiriman kode OTP tidak bisa dilakukan melalui provider Axis dan 3 (Tri). Selain itu, wajib pajak juga perlu memastikan masih ada pulsa minimal Rp500 pada nomor yang terdaftar di e-reg.

Perkara pengiriman kode OTP ini sebenarnya sempat diulas juga oleh DDTCNews. Dalam kesempatan sebelumnya, otoritas sempat menyebutkan bahwa pengiriman kode OTP atau token untuk administrasi perpajakan, termasuk pendaftaran NPWP online, hanya bisa dilakukan melalui 3 provider seluler. Ketiga provider yang dimaksud adalah Telkomsel, Indosat, dan XL.

Baca Juga:
Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

DJP tidak mengonfirmasi apakah pengiriman kode OTP atau token masih bisa dikirim melalui nomor selain 3 provider tersebut. Namun, wajib pajak diimbau untuk menggunakan nomor handphone dari ketiga provider yang menjalin kemitraan dengan DJP tersebut.

Selain melalui nomor HP, kode OTP sebenarnya bisa diakses juga melalui email atau telepon Kring Pajak 1500200 dan live chat pajak.go.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara