PROVINSI PAPUA

Cuma Sebulan! Papua Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Kamis, 24 Agustus 2023 | 11:30 WIB
Cuma Sebulan! Papua Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

JAYAPURA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Papua kembali mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

PT Jasa Raharja Papua menyatakan program pemutihan diberikan untuk meringankan beban masyarakat melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak pun diimbau segera melunasi pajak kendaraan bermotor yang tertunggak.

"Ada kabar gembira untuk kam semua yang ada di Provinsi Papua. Pembebasan denda PKB hadir lagi!" bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @jasaraharja.papua, dikutip pada Kamis (24/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Pemprov Papua mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor untuk merayakan HUT ke-78 RI. Program ini pun hanya terselenggara pada 17 Agustus hingga 17 September 2023.

Dia menjelaskan insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, serta pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan BBNKB untuk penyerahan kendaraan kedua.

Selain itu, dari Jasa Raharja juga memberikan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Melalui unggahan ini, Jasa Raharja mengimbau masyarakat memanfaatkan program pemutihan untuk melunasi semua tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pelunasan ini penting untuk mencegah data kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun terhapus, sebagaimana diatur Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Masyarakat dapat mengikuti program pemutihan denda ini dengan mengunjungi 8 kantor Samsat yang tersebar di seluruh Papua.

"Kam tunggu apa lagi? Gas ke Samsat terdekat dan bayar kam pu pajak kendaraan bermotor!" bunyi keterangan yang diunggah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD