PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Cuma Bulan Ini! Pemprov Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Minggu, 11 Juni 2023 | 11:30 WIB
Cuma Bulan Ini! Pemprov Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kalimantan Timur.

SAMARINDA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Timur mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor pada bulan ini.

Secara lebih terperinci, pemprov akan memberikan fasilitas pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Naman Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, serta pengurangan pokok tunggakan PKB hingga sebesar 40%.

"Pembebasan denda PKN dan bebas denda BBNKB kedua dan seterusnya," sebut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur melalui akun Instagram resminya, dikutip pada Minggu (11/6/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Secara lebih terperinci, pemprov memberikan diskon 10% atas PKB yang tertunggak selama 2 tahun, diskon 20% atas tunggakan PKB selama 3 tahun, diskon 30% atas tunggakan PKB selama 4 tahun, dan diskon 40% atas tunggakan PKB selama 5 tahun.

Diskon 2 Persen untuk WP yang Lunasi PKB Tepat Waktu

Khusus untuk pokok PKB yang dilunasi oleh wajib pajak dengan tepat waktu, pemprov memberikan keringanan pokok sebesar 2%.

Selain itu, pemprov juga memberikan fasilitas pembebasan PKB progresif dan pembebasan BBNKB II.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Untuk diketahui, target penerimaan pajak daerah di Provinsi Kalimantan Timur untuk tahun ini telah ditetapkan senilai Rp7 triliun.

Target tersebut terdiri atas PKB senilai Rp1,3 triliun, BBNKB senilai Rp1,2 triliun, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) senilai Rp4,2 triliun. Adapun pajak air permukaan ditargetkan Rp15 miliar dan penerimaan pajak rokok ditetapkan Rp250 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS