UU HPP

Cuma 6 Bulan, Apindo Desak Pengusaha Manfaatkan PPS Sejak Januari 2022

Muhamad Wildan
Sabtu, 30 Oktober 2021 | 12.00 WIB
Cuma 6 Bulan, Apindo Desak Pengusaha Manfaatkan PPS Sejak Januari 2022

Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong para pelaku usaha untuk segera memanfaatkan program pelaporan sukarela (PPS) pada Januari 2022.

Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita mengatakan pengusaha tak perlu menunda-nunda pemanfaatan PPS agar tidak timbul kendala di kemudian hari.

"Kelihatannya 6 bulan itu lama, jangan coba-coba di bulan ketiga atau keempat karena kalau membludak di akhir itu nge-hang juga [aplikasinya]," ujar Suryadi, Senin (27/10/2021).

Agar wajib pajak dapat memanfaatkan PPS yang diberikan pemerintah dengan mudah dan tanpa kendala, maka pengusaha perlu memanfaatkan program tersebut sejak Januari atau Februari 2022.

"Nanti belum tentu bisa mudah, nanti bisa diinput lalu kurang bayar dan prosesnya berulang kali. Enam bulan ini jangan dibilang lama, ini sangat singkat," ujar Suryadi.

Seperti diketahui, PPS adalah program baru yang akan diselenggarakan pada Januari hingga Juni 2022 sebagaimana yang diatur pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pada PPS, wajib pajak diberikan kesempatan untuk mengungkapkan harta bersihnya. PPS akan terbagi dalam 2 skema yakni skema untuk wajib pajak orang pribadi dan badan yang telah menjadi peserta amnesti pajak dan skema untuk wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta bersih dalam SPT Tahunan.

Guna mempermudah wajib pajak dalam mengikuti PPS, DJP mengaku sedang menyiapkan aplikasi khusus yang mempermudah wajib pajak melaporkan asetnya sehingga tak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP). Aplikasi diharapkan dapat mengurangi interaksi langsung antara wajib pajak dan fiskus.

Sosialisasi mengenai PPS juga sedang disiapkan agar nantinya banyak wajib pajak memahami dan turut memanfaatkan program tersebut. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.