UU HPP

Cuma 6 Bulan, Apindo Desak Pengusaha Manfaatkan PPS Sejak Januari 2022

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 Oktober 2021 | 12:00 WIB
Cuma 6 Bulan, Apindo Desak Pengusaha Manfaatkan PPS Sejak Januari 2022

Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong para pelaku usaha untuk segera memanfaatkan program pelaporan sukarela (PPS) pada Januari 2022.

Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita mengatakan pengusaha tak perlu menunda-nunda pemanfaatan PPS agar tidak timbul kendala di kemudian hari.

"Kelihatannya 6 bulan itu lama, jangan coba-coba di bulan ketiga atau keempat karena kalau membludak di akhir itu nge-hang juga [aplikasinya]," ujar Suryadi, Senin (27/10/2021).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Agar wajib pajak dapat memanfaatkan PPS yang diberikan pemerintah dengan mudah dan tanpa kendala, maka pengusaha perlu memanfaatkan program tersebut sejak Januari atau Februari 2022.

"Nanti belum tentu bisa mudah, nanti bisa diinput lalu kurang bayar dan prosesnya berulang kali. Enam bulan ini jangan dibilang lama, ini sangat singkat," ujar Suryadi.

Seperti diketahui, PPS adalah program baru yang akan diselenggarakan pada Januari hingga Juni 2022 sebagaimana yang diatur pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Pada PPS, wajib pajak diberikan kesempatan untuk mengungkapkan harta bersihnya. PPS akan terbagi dalam 2 skema yakni skema untuk wajib pajak orang pribadi dan badan yang telah menjadi peserta amnesti pajak dan skema untuk wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta bersih dalam SPT Tahunan.

Guna mempermudah wajib pajak dalam mengikuti PPS, DJP mengaku sedang menyiapkan aplikasi khusus yang mempermudah wajib pajak melaporkan asetnya sehingga tak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP). Aplikasi diharapkan dapat mengurangi interaksi langsung antara wajib pajak dan fiskus.

Sosialisasi mengenai PPS juga sedang disiapkan agar nantinya banyak wajib pajak memahami dan turut memanfaatkan program tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara