KOTA MADIUN

Cuma 2 Bulan! Pemkot Adakan Program Pemutihan Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 19 Juni 2022 | 09:00 WIB
Cuma 2 Bulan! Pemkot Adakan Program Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

MADIUN, DDTCNews – Pemkot Madiun menyelenggarakan program pemutihan atau pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) selama 2 bulan, mulai dari 1 Juni hingga 31 Juli 2022.

Sekretaris Bapenda Kota Madiun Gembong Kusdwiarto mengatakan pembebasan denda diberikan untuk tunggakan PBB tahun pajak 2002. Pengecekan atas tunggakan pajak akan dilakukan melalui sistem Bapenda Kota Madiun.

"Petugas akan melakukan pengecekan, dari itu akan muncul dengan sendirinya ada tunggakan atau tidak. Secara online juga begitu. Sudah langsung muncul tahun dan besaran pajak yang belum dibayar," katanya, dikutip pada Minggu (19/6/2022).

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Gembong menuturkan wajib pajak dapat melakukan pembayaran PBB melalui Kantor Bapenda atau melalui aplikasi Mobile Banking Bank Jatim.

Selain menyelenggarakan pemutihan, pemkot juga memberikan suvenir berupa payung bagi pembayar pajak. Nanti, suvenir diberikan apabila nilai PBB yang dibayar mencapai Rp300.000 atau lebih. Setiap wajib pajak hanya berhak mendapatkan 2 payung.

"Kalau ada 1 wajib pajak punya 4 aset dengan nilai pajak tiap-tiap aset itu lebih dari Rp300.000 maka tetap hanya dapat 2 suvenir," ujar Gembong seperti dilansir madiuntoday.id.

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Sebagai catatan, total surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB yang diterbitkan Bapenda Kota Madiun pada tahun ini mencapai 56.460 SPPT. Jatuh tempo pembayaran PBB ditetapkan pada 30 September 2022.

Oleh karena itu, sambung Gembong, wajib pajak diimbau segera melakukan pembayaran agar dapat mengikuti program pemutihan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara