SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

Cerita Sri Mulyani Soal Core Tax System: Idenya Sudah Sejak 2008

Muhamad Wildan | Rabu, 22 September 2021 | 13:00 WIB
Cerita Sri Mulyani Soal Core Tax System: Idenya Sudah Sejak 2008

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menceritakan rencana pengembangan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system sesungguhnya sudah ada sejak 2008 silam.

Dimulai 2008, ungkap Sri, Kementerian Keuangan sudah berencana untuk mengembangkan core tax administration system menggunakan dana pinjaman dari World Bank.

Negosiasi sempat berjalan lama antara Kementerian Keuangan dan World Bank. Sayangnya, rencana pengembangan core tax administration system tersebut dibatalkan pada 2011, saat jabatan Menkeu diemban Agus Martowardojo.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

"Tahun 2011 di-drop, tidak jadi pinjam. Jadi kita gunakan SIDJP dikembangkan terus oleh teman-teman pajak," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (22/9/2021).

Selama bertahun-tahun, Ditjen Pajak (DJP) secara mandiri terus mengembangkan SIDJP. Meski terus dikembangkan, Sri Mulyani mengatakan SIDJP belum mampu mengintegrasikan seluruh proses bisnis yang ada di DJP.

"Settlement sampai dispute itu tidak dalam satu sistem sehingga semuanya terpotong-potong, dari kantor ke kantor juga sendiri-sendiri," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Sri Mulyani mengatakan SIDJP yang ada saat ini sesungguhnya jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya. Meski demikian, core tax administration system tetap perlu dikembangkan sebagaimana yang dilakukan oleh otoritas pajak di berbagai yurisdiksi.

Dengan adanya kebutuhan untuk memperbarui sistem administrasi dan besarnya penerimaan pajak terhadap APBN, pengembangan core tax administration system pun akhirnya diputuskan untuk diatur melalui peraturan presiden (perpres), yakni Perpres 40/2018.

Sri Mulyani mengatakan keberadaan perpres tersebut membuat proses pengadaan barang dan jasa untuk core tax administration system memiliki kepastian hukum dan meminimalisasi potensi dispute.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kementerian Keuangan juga telah membentuk Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) untuk mengawal core tax administration system yang nantinya akan menggantikan SIDJP.

Sri Mulyani berhadap core tax administration system dapat beroperasi pada 2023. "Paling tidak sebelum Presiden Jokowi selesai seharusnya selesailah ini [core tax administration system]," ujar Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT