BERITA PAJAK HARI INI

Cek Kondisi Usaha Wajib Pajak, Ini yang Dilakukan DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Agustus 2020 | 08:01 WIB
Cek Kondisi Usaha Wajib Pajak, Ini yang Dilakukan DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Survei yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) terhadap sekitar 174.000 wajib pajak strategis menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (4/8/2020).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan survei tersebut dikirimkan melalui email masing-masing wajib pajak strategis. Hasil survei akan menjadi salah satu bahan pertimbangan otoritas dalam merumuskan kebijakan insentif dan administrasi pajak.

Melalui survei tersebut, DJP ingin mendapat gambaran kondisi terkini serta keberlangsungan kegiatan usaha dari para wajib pajak strategis. Kemudian, DJP juga berharap mendapat respons dari wajib pajak mengenai kebijakan insentif yang diberikan sebagai respons adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

“[Hasil survei] untuk mengevaluasi apakah insentif pajak yang kita berikan sudah dimanfaatkan dengan baik dan dapat membantu dalam mempertahankan usahanya, serta mengetahui dukungan lebih lanjut dari pemerintah yang mereka harapkan seperti apa,” ujar Hestu.

Selain terkait dengan kesiapan infrastruktur teknologi informasi untuk implementasi pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB
  • Evaluasi Insentif Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan survei yang dikirimkan kepada 174.000 wajib pajak strategis melalui email juga akan digunakan sebagai bahan evaluasi kebijakan insentif pajak.

“Kami mengharapkan dan menunggu respons wajib pajak sampai tanggal 7 Agustus 2020 nanti, sebagai bahan evaluasi atas insentif pajak yang kita berikan,” ujar Hestu. (Kontan/DDTCNews)

  • Aplikasi untuk Pemungut PPN Produk Digital

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan aplikasi untuk enam pelaku usaha pemungut PPN produk digital sudah siap untuk digunakan. Aplikasi tersebut akan digunakan mulai proses aktivasi sampai dengan pelaporan.

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp 936 Juta, 6 Tersangka Pemalsu Meterai Ditangkap

"[Aplikasi] sudah siap. [Akses aplikasi] kita kirim lewat email. Jadi back office-nya sama [sistem DJP Online], tetapi UI-nya [user interface] saja yang berbeda,” jelas Iwan. (DDTCNews)

  • Batas Waktu Penyampaian Pemberitahuan

DJP memberikan kelonggaran waktu pengajuan pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Juli 2020. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-43/PJ/2020.

Pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk masa pajak Juli 2020 dapat disampaikan paling lambat pada 10 Agustus 2020. Sementara itu, pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 25 masa pajak Juli 2020 disampaikan paling lambat pada 15 Agustus 2020.

Baca Juga:
DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Normalnya, kedua insentif diberikan kepada wajib pajak sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan hingga masa pajak Desember 2020. Simak pula artikel ‘DJP Beri Kelonggaran Waktu Pengajuan Insentif PPh Pasal 21 dan 25’. (DDTCNews)

  • Daya Beli Masyarakat

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks harga konsumen pada Juli 2020 mengalami deflasi 0,1%. Kepala BPS Suhariyanto mengatakan perlu adanya perhatian terkait daya beli masyarakat karena inflasi inti secara tahunan mengalami penurunan.

“Inflasi inti menunjukkan penurunan dari waktu ke waktu. Ini menunjukkan bahwa kita harus berupaya meningkatkan daya beli masyakarakat,” katanya. (Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews)

Baca Juga:
Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR
  • Anggaran Penanganan Covid-19

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengungkapkan kekesalannya karena penyerapan anggaran stimulus penanganan pandemi virus Corona atau Covid-19 masih rendah.

Realisasi penyerapan dana stimulus Covid-19 saat ini baru Rp141 triliun atau 20,2% dari anggaran Rp695 triliun. Namun, dia menyebut 40% dari total anggaran tersebut bahkan belum memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

"Hati-hati ini, yang belum ada DIPA-nya saja gede sekali 40%. DIPA-nya belum ada. DIPA saja belum ada, bagaimana mau realisasi?" kata Jokowi. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Agustus 2020 | 21:51 WIB

Survei tersebut merupakan langkah yang tepat dilakukan oleh DJP. Evaluasi kebijakan atas pemberian insentif pajak saat ini sangat berguna untuk dijadikan sebagai pertimbangan ketika melakukan formulasi kebijakan kedepannya pada masa pandemi Covid-19.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Rugikan Negara Rp 936 Juta, 6 Tersangka Pemalsu Meterai Ditangkap

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024