KPP MADYA JAKARTA TIMUR

Cek Kepatuhan, Petugas Pajak Kunjungi Belasan WP yang Masuk Daftar Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 September 2023 | 12:00 WIB
Cek Kepatuhan, Petugas Pajak Kunjungi Belasan WP yang Masuk Daftar Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur melaksanakan kegiatan kunjungan kerja ke lokasi wajib pajak terdaftar pada 25 Juli 2023 dalam rangka memberikan penyuluhan.

KPP menjelaskan kunjungan tersebut dilakukan ke sejumlah wajib pajak yang masuk dalam Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT). Kunjungan dilakukan dengan melibatkan Account Representative Seksi Pengawasan dan Penyuluh Pajak.

“Kunjungan dilaksanakan untuk mengetahui isu yang dihadapi wajib pajak perihal kepatuhan formal dan material. Hingga akhir Juli 2023, kunjungan menyasar ke belasan lokasi wajib pajak DSPT,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Jumat (1/9/2023).

Baca Juga:
Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

KPP melaksanakan kegiatan tersebut secara periodik dengan terlebih dahulu mengundang wajib pajak dalam kegiatan kelas pajak. Dari kunjungan itu, wajib pajak diharapkan menjadi patuh melaporkan SPT Tahunan Badan serta membayar PPh Pasal 29.

Definisi DSPT

DSPT adalah daftar sasaran kegiatan yang akan menjadi peserta kegiatan edukasi perpajakan yang dipilih pada peta risiko kepatuhan CRM fungsi edukasi perpajakan. Kegiatan ini sebenarnya telah berlangsung secara simultan sejak Mei 2023.

Sementara itu, peta risiko kepatuhan CRM fungsi edukasi perpajakan ialah peta yang menggambarkan risiko kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Peta tersebut disusun berdasarkan tingkat kemungkinan ketidakpatuhan wajib pajak dan tingkat kontribusi wajib pajak terhadap penerimaan. Tujuan penyusunan peta ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta mengubah perilaku wajib pajak.

Dengan kata lain, peta risiko tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan untuk menyusun dan merencanakan DSPT. Selanjutnya, DSPT yang telah tersusun akan digunakan untuk menentukan prioritas wajib pajak yang akan dilakukan edukasi perpajakan.

Konsep DSPT disusun tenaga penyuluh pajak yang ditugaskan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tenaga penyuluh kemudian akan menentukan tema edukasi berdasarkan jenis wajib pajak berdasarkan peta risiko yang ditampilkan pada sistem informasi penyuluhan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir