KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Cek Harta dan Tagging Tempat Usaha WP, Petugas Pajak Sisir Apotek

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Oktober 2023 | 18:30 WIB
Cek Harta dan Tagging Tempat Usaha WP, Petugas Pajak Sisir Apotek

Ilustrasi.

DENPASAR BARAT, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengadakan kunjungan kerja salah satu wajib pajak yang memiliki usaha apotek di Jalan Gunung Salak Selatan, Kota Denpasar Barat pada 10 Oktober 2023.

Dalam kunjungan tersebut, KPP Pratama Denpasar Barat menugaskan Account Representative Seksi Pengawasan IV I Gede Suarmika dan K Yerma Gresia. Adapun kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).

“Kami mengumpulkan data wajib pajak dengan menggunakan metode wawancara, pengecekan dokumen, pemotretan harta dan aset, serta penandaan (tagging) pada lokasi tempat usaha,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga:
Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Pada saat yang sama, pegawai pajak juga memberikan edukasi terkait dengan peraturan perpajakan serta kewajiban perpajakan dengan mengedepankan perubahan perilaku pembayaran dan pelaporan pajak.

Suarmika menjelaskan terdapat beberapa ketentuan baru terkait dengan batas penghasilan bruto atau omzet wajib pajak orang pribadi UMKM yang tidak dikenai pajak sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Apabila wajib pajak memiliki omzet atau peredaran bruto selama satu tahun kurang dari atau sama dengan Rp500 juta maka wajib pajak orang pribadi UMKM tidak perlu membayar PPh final dengan tarif 0,5%.

Baca Juga:
12 Kontraktor Migas Dapat Peningkatan Keekonomian dari Insentif Pajak

“Meski tidak menyetorkan PPh final, wajib pajak tetap wajib melaporkan SPT Tahunan yang batas akhir pelaporannya pada 31 Maret setiap tahun. Pelaporannya dapat berupa pencatatan atas omzet tiap bulan dari usaha apotek,” tutur Suarmika.

Sementara itu, Yerma menambahkan bahwa wajib pajak dapat berkonsultasi di KPP jika menemukan permasalahan terkait dengan perpajakan. Layanan helpdesk dibuka setiap hari Senin sampai Jumat mulai pukul 8 pagi sampai dengan 4 sore.

“Seluruh pelayanan yang diberikan KPP Pratama Denpasar Barat tidak dipungut biaya,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil