BEA CUKAI MALANG

Cegat Bus Antarkota di Pintu Tol, DJBC Amankan 30 Koli Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Februari 2024 | 17:30 WIB
Cegat Bus Antarkota di Pintu Tol, DJBC Amankan 30 Koli Rokok Ilegal

Bus antarkota yang memgangkut ratusan ribu batang rokok ilegal. (foto: DJBC)

MALANG, DDTCNews - Kantor Bea Cukai Malang, Jawa Timur kembali mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal melalui patroli rutinnya.

Melalui rangkaian penindakan terhadap peredaran rokok ilegal pada Selasa dan Rabu, 20-21 Februari 2024, petugas menemukan 479.600 batang rokok ilegal dari sebuah bus antarkota.

"Petugas mendapat informasi pengiriman rokok ilegal dalam bus jurusan Trenggalek-Banyuwangi. Petugas lantas menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat pada jalur yang biasanya dilalui bus tersebut," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang Dwi Prasetyo Rini dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Kamis (22/2/2024).

Baca Juga:
Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Sebelum melakukan pengamanan, petugas sempat menyisir jalanan sepanjang Gadang sampai dengan Arjosari, Malang sebelum akhirnya dihentikan di pintu tol Singosari, Karanglo, Malang.

Dari pemeriksaan di tempat, didapati bus tersebut mengangkut 30 koli rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa tidak dilekati pita cukai.

Selanjutnya tim membawa seluruh Barang Hasil Penindakan ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:
Kejar-kejaran dengan Dump Truck, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

"Dari hasil penindakan, total 23.980 bungkus rokok ilegal yang setara dengan 479.600 batang, jenis SKM berbagai merk tanpa dilekati pita cukai, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp661.848.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp357.781.600," kata Dwi.

Perlu diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Selasa, 14 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Impor Barang Bekas Dilarang, Coba Manfaatkan Fasilitas Barang Pindahan

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024