PP 55/2022

Cegah Penghindaran Pajak, DJP Bisa Terapkan Substance Over Form

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Desember 2022 | 11:35 WIB
Cegah Penghindaran Pajak, DJP Bisa Terapkan Substance Over Form

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak dapat menentukan kembali besarnya pajak yang seharusnya terutang dengan berpedoman pada prinsip pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya (substance over form).

Ketentuan dalam Pasal 32 ayat (4) PP 55/2022 tersebut berlaku jika terdapat praktik penghindaran pajak yang tidak dapat dicegah menggunakan mekanisme yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) peraturan tersebut. Hal ini juga dimuat dalam penjelasan Pasal 18 UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

“Jika instrumen pencegahan spesifik tidak dapat digunakan, dirjen pajak dapat menerapkan prinsip substance over form,” jelas Ditjen Pajak (DJP) dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (26/12/2022).

Baca Juga:
Tanggung Jawab Renteng PPN, Bisa Bayar dengan SSP Sebelum Muncul SKPKB

Sesuai dengan Pasal 44, pelaksanaan pencegahan praktik penghindaran pajak yang dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) PP 55/2022 tersebut dilakukan dengan menentukan kembali besarnya pajak yang seharusnya terutang.

Penentuan dilakukan dengan memperhatikan batasan kewenangan dan prosedur pelaksanaan; kegiatan yang dilakukan wajib pajak masuk dalam cakupan penghindaran pajak; tahapan pengujian formil dan materiil; mekanisrne penjaminan kualitas; dan/atau perlindungan hak wajib pajak.

“Pencegahan praktik penghindaran pajak .. dilaksanakan dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan wajib pajak tetap dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa,” bunyi penggalan Pasal 44 ayat (2) PP 55/2022.

Baca Juga:
Dirjen Pajak Bisa Terbitkan SKP Kurang Bayar WP Peserta PPS Jika Ini

Adapun ketentuan mengenai batasan kewenangan dan prosedur pelaksanaan, kegiatan wajib pajak yang masuk dalam cakupan penghindaran pajak, tahapan pengujian formil dan materiil, mekanisme penjaminan kualitas, serta perlindungan hak wajib pajak diatur dalam peraturan menteri keuangan.

Sebagi informasi, mekanisme pencegahan praktik penghindaran pajak yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) PP 55/2022 dapat dibaca pada artikel 'Peraturan Baru, Ini Beragam Mekanisme Pencegahan Penghindaran Pajak'. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 03 Juni 2023 | 15:10 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Dirjen Pajak Bisa Terbitkan SKP Kurang Bayar WP Peserta PPS Jika Ini

Sabtu, 03 Juni 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Kendaraan Konversi yang Ajukan Subsidi Tak Boleh Nunggak Pajak

BERITA PILIHAN

Sabtu, 03 Juni 2023 | 15:10 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Dirjen Pajak Bisa Terbitkan SKP Kurang Bayar WP Peserta PPS Jika Ini

Sabtu, 03 Juni 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Kendaraan Konversi yang Ajukan Subsidi Tak Boleh Nunggak Pajak

Sabtu, 03 Juni 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Mengenal Metode Komputasi dalam Penentuan Nilai Pabean

Sabtu, 03 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Nol Persen Kemiskinan Ekstrem, Indeks PKH dan Bansos Dinaikkan

Sabtu, 03 Juni 2023 | 09:05 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! DJP Bakal Perketat Akurasi Pelaporan SPT, Perbaiki Skor TADAT

Sabtu, 03 Juni 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Tumbuh di Bawah Rata-Rata, Bappenas Soroti Kinerja Sektor Manufaktur

Sabtu, 03 Juni 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Target Pendapatan 2024, BKF: Trennya Baik Tapi Tetap Waspada

Sabtu, 03 Juni 2023 | 07:00 WIB ANIMASI PAJAK

Pajak Tingkatkan Infrastruktur Transportasi Umum!

Jumat, 02 Juni 2023 | 16:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Switchover CEISA Sabtu-Minggu, Hindari Pengiriman Dokumen