KOTA KENDARI

Cegah Kebocoran Penerimaan, Platform Layanan Pajak Daring Dibangun

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 21 Juli 2020 | 13:47 WIB
Cegah Kebocoran Penerimaan, Platform Layanan Pajak Daring Dibangun

Ilustrasi. (DDTCNews)

KENDARI, DDTCNews—Badan Pengelola Pajak Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara tengah menyiapkan platform layanan pajak secara daring demi memudahkan warga membayar pajak.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan pembayaran daring juga bertujuan untuk meminimalisir kebocoran pembayaran pajak. Selain itu, layanan ini juga untuk membiasakan masyarakat melakukan pembayaran nontunai.

“Kami berharap pembayaran itu lebih mudah dilakukan masyarakat, bisa juga menghindari kebocoran. Artinya, kalau dilakukan pembayaran secara elektronik maka pembayaran yang dilakukan sudah sesuai dengan kewajiban,” katanya, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga:
Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

Saat ini, Bapenda Kota Kendari tengah menggelar pertemuan untuk mendengarkan presentasi dari pihak biller yang nantinya akan menangani proses bisnis pembayaran pajak secara daring yaitu PT Jatelindo.

Pada tahap awal pembayaran daring, lanjut Sulkarnain, layanan yang disediakan baru terkait dengan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Ke depan, layanan daring ini akan diterapkan pada jenis pajak lainnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Kendari Sri Yusnita menjelaskan aplikasi yang dicanangkan ini bakal dapat diakses melalui ponsel pintar. Saat ini, lanjutnya, Bapenda masih dalam tahap pencarian vendor.

Baca Juga:
Satgas Digitalisasi Klaim Pembayaran Pajak Daerah Sudah 90% Nontunai

“Kami mau menghadirkan aplikasi pelayanan melalui ponsel pintar termasuk di dalamnya ada layanan pembayaran. Sekarang masih proses mencari vendornya dan biling agregatornya yang akan bekerjasama dengan bank serta pemkot,” ujarnya.

Pada tahap awal, layanan tersebut akan berbasis website dan selanjutnya akan dikembangkan menjadi berbasis android. Apabila aplikasi tersebut sudah berfungsi maka semua wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pembayaran.

“Kita semua mau meminimalisir kebocoran pendapatan karena sudah tidak ada uang tunai yang beredar baik di pihak internal Bapenda sendiri, maupun di para kolektor pajak,” jelas Sri dikutip dari sulawesion. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN SUMEDANG

Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN JAYAPURA

Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar