KOTA KENDARI

Cegah Kebocoran Pajak, Ratusan Alat Perekam Transaksi Dipasang

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 16 November 2020 | 11.43 WIB
Cegah Kebocoran Pajak, Ratusan Alat Perekam Transaksi Dipasang

Tapping box. (foto: Antara)

KENDARI, DDTCNews – Guna meningkatkan penerimaan pajak daerah, Pemkot Kendari, Sulawesi Tenggara telah memasang sebanyak 464 alat perekam transaksi pajak atau tapping box sampai dengan Oktober 2020.

Sekda Kota Kendari Nahwa Umar mengatakan pemasangan tapping box tak hanya sekadar untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), tetapi menjadi upaya untuk meminimalisasi kebocoran anggaran serta memudahkan pelaku usaha memenuhi kewajiban pajaknya.

“Jadi, baik petugas [pemungut pajak] maupun wajib pajak tidak lagi berurusan. Makanya, alat perekam pajak ini sangat baik diaplikasikan pada seluruh pelaku usaha di Kota Kendari,” kata Nahwa, dikutip Senin (16/11/2020).

Pemasangan tapping box, lanjut Nahwa, sudah dimulai sejak 2016. Hingga Oktober 2020, sebanyak 464 unit tapping box telah terpasang. Nahwa menerangkan tapping box dipasang pada seluruh usaha perhotelan, rumah makan dan beberapa jenis usaha lainnya di Kota Kendari.

Nahwa menyebut pemasangan tapping box akan terus dilakukan lantaran telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Kendari No. 24/2019 tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Secara Sistem Online Melalui Alat Perekam Pajak.

“Kami akan terus melakukan pemasangan alat perekam pajak pada seluruh tempat usaha yang ada di Kota Kendari karena ini sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Kendari 24/2019 dan berdampak positif bagi PAD,” tegas Nahwa.

Hingga Oktober 2020, realisasi PAD Kota Kendari sudah mencapai Rp92,6 miliar atau turun dari realisasi tahun lalu Rp96,6 miliar. Meski begitu, lanjut Nahwa, tapping box tetap berkonstribusi positif terhadap penerimaan.

“Memang menurun, tapi ini disebabkan Covid-19 yang menyebabkan wajib pajak kita banyak menunda pembayarannya. Alat perekam pajak ini tetap positif bagi penerimaan,” ujarnya seperti dilansir sultrademo.co. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.