KEBIJAKAN FISKAL

Catatan Soal Pajak Warnai Paripurna DPR

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Mei 2018 | 16:11 WIB
Catatan Soal Pajak Warnai Paripurna DPR

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kamis (24/5/2018) menggelar rapat paripurna yang membahas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) tahun 2019. Agenda sidang paripurna kali ini ialah mendengar pandangan fraksi-fraksi terhadap KEM PPKF 2019.

"Berdasarkan catatan sekretariat, daftar hadir sudah ditandatangani oleh 316 anggota, dengan demikian korum tercapai, izinkan kami membuka sidang paripurna dan dibuka secara umum," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di ruang rapat paripurna, Jakarta, Kamis (24/5).

Sejumlah pandangan dikemukakan. Salah satu yang disorot adalah kebijakan fiskal pemerintah. Dalam hal ini soal penetapan target penerimaan negara dari sektor pajak dan tax ratio.

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Salah satunya datang dari pandangan Fraksi Partai Golkar yang dibacakan oleh Edison Betaubun. Partai berlambang Pohon Beringin ini menyampaikan perlu adanya optimalisasi dalam penerimaan negara berupa peningkatan tax ratio dan perluasan barang kena cukai.

"Kami catat capaian dan prestasi pemerintah melalui program tax amnesty dan meraih invesment grade. Kemudian, pemerintah perlu melakukan perluasan barang kena cukai dan tingkatkan tax ratio," katanya.

Kemudian Fraksi Partai Gerindra punya catatan yang lebih tajam soal tax ratio. Sebagai oposisi pemerintah, Gerindra menyoroti penurunan angka tax ratio meski sudah melalui program pengampunan pajak.

Baca Juga:
Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

"Tax ratio turun setiap tahunnya. Perlu kerja keras naikkan tax ratio dan harus lakukan perbaikan. Kebijakan PNBP juga jangan jadi ajang komersialisasi layanan publik," ucap Heri Gunawan dari F Gerindra.

Adapun, Fraksi Partai Demokrat menyoroti dinamika internasional yang memberikan pengaruh bagi ekonomi nasional. Faktor eksternal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah.

"Reformasi pajak AS sebabkan capital outflow yang berakibat pada pelemahan nilai tukar rupiah. Pemerintah harus lebih kreatif untuk tingkatkan pendapatan dari sektor perpajakan dan PNBP," jelas Verna Gladies dari Partai Demokrat.

Seperti yang diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah menyampaikan KEM PPKF Tahun Anggaran 2019 kepada DPR. Berikut usulan asumsi dasar usulan pemerintah di 2019:

  • Pertumbuhan ekonomi diperkirakan 5,4-5,8%
  • Inflasi diperkirakan 2,5-4,5%
  • Tingkat suku bunga SPN 3 bulan diperkirakan 4,6-5,2%
  • Nilai tukar di kisaran Rp 13.700-Rp 14.000 per dolar AS
  • Harga minyak mentah US$ 60-US$ 70 per barel
  • Lifting minyak 722-805 ribu barel per hari
  • Lifting gas 1,21-1,30 juta barel setara minyak. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Minggu, 07 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan Tarif PPN, Anggota DPR Minta Rezim Baru Lebih Bijak

Sabtu, 06 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M