PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catat! PPh Final PPS Tidak Dapat Dibayar Melalui Pemindahbukuan

Muhamad Wildan
Senin, 24 Januari 2022 | 15.00 WIB
Catat! PPh Final PPS Tidak Dapat Dibayar Melalui Pemindahbukuan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyebutkan wajib pajak tidak dapat membayar PPh final program pengungkapan sukarela (PPS) melalui pemindahbukuan.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, pembayaran PPh final harus dibayar lunas. Peserta PPS akan dikenakan PPh final dengan tarif yang bervariasi tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan.

"Pembayaran PPh final harus dibayar lunas ke kas negara melalui bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya menggunakan kode billing," sebut DJP dalam buku panduan PPS, dikutip pada Senin (24/1/2022).

Pembayaran PPh final bagi peserta kebijakan I PPS dilakukan dengan menggunakan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setor 427. Untuk pembayaran PPh final atas harta yang diungkapkan melalui kebijakan II PPS, kode akun pajak yang digunakan adalah 411128 dan kode jenis setor 428.

Walaupun wajib pajak tidak diperbolehkan untuk melunasi PPh final PPS melalui pemindahbukuan, wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan atas PPh yang lebih dibayar.

Bila wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) lebih dari 1 kali dan ternyata terdapat lebih bayar, wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Hal yang sama juga berlaku bagi wajib pajak yang mencabut SPPH. Wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan atau meminta pengembalian pembayaran pajak.

Sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPS hanya diselenggarakan selama 6 bulan, dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

UU HPP juga mengatur dua skema PPS. Pertama, skema untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty. Kedua, skema untuk wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi harta perolehan 2016-2020.

Untuk skema I PPS, tarif PPh final hanya 6% jika harta yang diungkap wajib pajak diinvestasikan ke sektor energi terbarukan. Jika tidak, tarif PPh final sebesar 8% atau 11%. Untuk skema II PPS, tarif PPh final 12% jika diinvestasikan. Bila tidak, tarifnya 14% atau 18%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.