Suasana komplek perumahan di Gading Serpong, Tangerang, Banten, Jumat (31/12/2021). Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk perumahan pada Januari hingga Juni 2022 dengan pengurangan insentifnya sebesar 50 persen. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) properti ditanggung pemerintah (DTP) hingga September 2022.
Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan apabila orang pribadi sudah pernah mendapatkan insentif PPN DTP pada tahun 2021 lalu, individu tersebut masih bisa memanfaatkan insentif di tahun ini.
“Kita berharap masyarakat memanfaatkan insentif ini agar membantu perekonomian Indonesia pulih lebih kuat pada 2022,” kata Febrio, Selasa (8/2/2022).
Meski begitu, Febrio menegaskan bagi orang pribadi yang memanfaatkan kembali insentif PPN DTP tersebut, hanya berlaku atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 unit hunian rusun.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.
Adapun di tahun ini besaran PPN DTP adalah 50% atas penjualan rumah dengan harga paling tinggi Rp2 miliar, serta 25% atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
Untuk dapat memanfaatkan PPN DTP, pengusaha kena pajak (PK) terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022.
Insentif ini diberikan selama 9 bulan yang diarahkan untuk penyerahan rumah tapak, dan unit hunian rusun. (sap)