KOTA DEPOK

Catat! Pemutihan PBB Tidak Lagi Diadakan Tahun Depan

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 November 2021 | 06:00 WIB
Catat! Pemutihan PBB Tidak Lagi Diadakan Tahun Depan

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat tidak lagi memberikan program pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada wajib pajak pada 2022 mendatang.

Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Muhammad Reza mengatakan perekonomian daerah pada 2022 diyakini akan jauh lebih baik dari saat ini sehingga pemutihan sudah tidak diperlukan.

"Tahun depan kami pastikan program pemutihan PBB ditiadakan. Artinya, jatuh tempo kembali normal yaitu pada 31 Agustus setiap tahunnya. Karena untuk tahun ini jatuh tempo masih tanggal 31 Desember," ujar Reza, dikutip Selasa (9/11/2021).

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Khusus untuk tahun ini, program pemutihan masih berlaku sehingga wajib pajak masih memiliki waktu hingga akhir Desember 2021 untuk segera menunaikan kewajiban perpajakannya.

Pemutihan atau penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran PBB diberikan kepada wajib pajak yang membayar tunggakan PBB tahun pajak 2020 atau tahun-tahun sebelumnya sebelum 31 Desember 2021.

Pemutihan atas tunggakan PBB ini diberikan kepada wajib pajak secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

"Masih ada 2 bulan menuju jatuh tempo yaitu 31 Desember 2021. Jadi, manfaatkan waktu ini sebelum dijatuhkan sanksi administrasi yaitu denda keterlambatan pembayaran PBB yang dikenakan 2% setiap bulan dengan maksimal 48%," ujar Reza.

Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai kanal seperti Bank BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, Link aja, OVO, dan kanal-kanal lainnya.

Sebagai catatan, realisasi PBB di Kota Depok sudah mencapai Rp274,89 miliar atau 95,12% dari target mencapai Rp289 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya