UU HKPD

Catat! Objek Hingga Tarif Pajak Daerah Harus Diatur dalam 1 Perda Saja

Muhamad Wildan | Senin, 17 Januari 2022 | 14:30 WIB
Catat! Objek Hingga Tarif Pajak Daerah Harus Diatur dalam 1 Perda Saja

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota harus diatur di dalam 1 peraturan daerah (perda) saja.

Merujuk pada Pasal 94 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), hal-hal mengenai jenis pajak dan retribusi, subjek, objek, hingga tarif diatur dalam 1 perda.

"Jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah," bunyi Pasal 94, dikutip Senin (17/1/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Untuk diketahui, PDRD pada UU 28/2009 tentang PDRD tidak memberikan batasan mengenai jumlah perda tentang PDRD di daerah.

Akibatnya, setiap jenis perda bisa memiliki perda tersendiri. Bila kabupaten/kota memungut 11 jenis pajak daerah, maka kabupaten/kota tersebut bisa memiliki 11 perda yang mengatur tentang pajak daerah.

Pada UU HKPD, provinsi memiliki kewenangan untuk memungut 7 jenis pajak yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak alat berat (PAB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan (PAP), pajak rokok, dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Adapun kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk mengenakan 9 jenis pajak yakni pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), bea perolehan hak atas tanah/bangunan (BPHTB), pajak MBLB, pajak reklame, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, opsen PKB, dan opsen MBLB.

Dalam pelaksanaannya, pemda memiliki waktu 2 tahun untuk menyesuaikan peraturan daerah (perda) tentang pajak daerahnya masing-masing.

"Perda mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan UU 28/2009 tentang PDRD masih tetap berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang [HKPD] ini," bunyi Pasal 187 huruf b UU HKPD.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

UU HKPD telah disahkan dan diundangkan oleh pemerintah pada 5 Januari 2022. Dengan demikian, pemda memiliki ruang untuk menyesuaikan perda hingga 5 Januari 2024.

Khusus untuk PKB, BBNKB, pajak MBLB, dan opsen dari ketiga jenis pajak tersebut, UU HKPD menetapkan semua ketentuan tersebut mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU HKPD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024