PROVINSI BANTEN

Catat Jadwalnya! Pemprov Bebaskan BBNKB untuk Kendaraan Luar Daerah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Januari 2021 | 14:15 WIB
Catat Jadwalnya! Pemprov Bebaskan BBNKB untuk Kendaraan Luar Daerah

Ilustrasi. (DDTCNews)

SERANG, DDTCNews – Guna mendorong pemulihan ekonomi daerah, Pemprov Banten menghapus biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua mutasi masuk dari luar daerah ke dalam Provinsi Banten.

Ketentuan yang diatur dalam Pergub Banten No. 2/2021 itu akan berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Juli 2021. Dari kebijakan itu, pemprov berharap terdapat 45.000 kendaraan luar daerah yang mutasi menjadi berplat Banten.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan pergub tersebut diberlakukan dalam rangka memberikan insentif kepada masyarakat guna pemulihan ekonomi di wilayah Provinsi Banten pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

"Sebagai motivasi kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan di wilayah Provinsi Banten melalui pembayaran pajak kendaraan bemotor (PKB)," katanya di Kota Serang, dikutip Jumat (29/1/2021).

Opar berharap seluruh masyarakat dan dunia usaha dengan kendaraan berplat nomor luar Banten, untuk dapat memanfaatkannya. Caranya dengan membaliknamakan atau mendaftarkan kendaraan bermotornya ke Provinsi Banten.

Saat ini, lanjutnya, banyak kendaraan luar daerah yang beroperasi di Banten. Sejumlah kendaraan tercatat masuk kategori kendaraan berat yang dapat merusak infrastruktur, baik yang dibangun oleh pemprov maupun pemerintah kabupaten dan kota.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Dengan pergub itu, Opar memperkirakan potensi wajib pajak kendaraan bermotor baru mencapai 45.000 kendaraan bermotor. Dari jumlah tersebut, ia menargetkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor mencapai Rp90 miliar.

"Kami tunggu, jangan sampai usaha di Banten tapi Banten tidak dapat apa-apanya. Sebagai insentif juga kami memberlakuan relaksasi PKB progresif," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Ahmad Budiman menuturkan potensi pajak kendaraan bermotor di Banten mencapai Rp3,34 triliun dengan jumlah kendaraan sebanyak 5,14 juta unit tahun ini.

“Kami juga targetkan sebanyak 45.000 kendaraan bisa mutasi atau masuk ke Banten sampai 31 Juli nanti untuk menambah potensi,” tuturnya seperti dilansir referensiberita.pikiran-rakyat.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024