PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catat! Ini Daftar 19 Dealer SBN Khusus untuk Peserta PPS

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 Februari 2022 | 09:00 WIB
Catat! Ini Daftar 19 Dealer SBN Khusus untuk Peserta PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menggaet 19 dealer surat berharga negara (SBN) khusus bagi peserta program pengungkapan sukarela (PPS).

I Gusti Ngurah Mahendra, Kasi Peraturan Surat Utang Negara (SUN) Ditjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menyampaikan jumlah tersebut masih bisa bertambah.

“Jadi dealer utama ini adalah agen pemerintah, mereka ditunjuk dari bank dan perusahaan efek. Mereka ditunjuk pemerintah dalam rangka pembelian SBN di pasar perdana,” kata Gusti dalam DJP Tax Live, dikutip Sabtu (5/2/2022).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Gusti mengatakan 19 dealer utama SBN khusus tersebut berasal dari 16 bank dan 3 sekuritas.

Adapun 16 bank yang ditunjuk menjadi dealer utama SBN khusus peserta PPS yakni Citibank N.A., Deutsche Bank AG, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Central Asia Tbk, dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk.

Kemudian, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Panin Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Dealer selanjutnya, PT Bank Permata Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank ANZ Indonesia, Standard Chartered Bank, dan JP Morgan Chase Bank N.A.

Sementara itu, 3 sekuritas penyalur SBN khusus peserta PPS antara lain PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, serta PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

Gusti menambahkan, pemerintah juga menerbitkan surat berharga negara syariah (SBSN) bagi peserta PPS. Untuk SBSN, ada 2 tambahan dealer yakni PT Bahana Sekuritas dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

“Kita punya banyak dealer utama tinggal dipilih saja yang sesuai dengan kita, tinggal informasikan ingin SBN yang mana,” kata Gusti.

Lebih lanjut, dia menjelaskan alur pemberian SBN khusus tersebut cukup sederhana. Peserta PPS terlebih dahulu menghubungi dealer utama pemerintah untuk pengajuan pembelian.

Salah satu syaratnya dengan menyertakan surat keterangan PPS dari Ditjen Pajak (DJP). Tujuannya untuk menginformasikan dana yang harus ditanamkan ke SBN.

“Transaksi dengan dealer utama mewakili wajib pajak kemudian secara proses bisnis pemerintah akan tanda tangan kesepakatan dengan dealer utama. Lalu bonds akan diberikan ke wajib pajak,” ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara