ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Fitur Pelaporan Realisasi Insentif PMK 149/2021 Sudah Tersedia

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 November 2021 | 09:07 WIB
Catat! Fitur Pelaporan Realisasi Insentif PMK 149/2021 Sudah Tersedia

Menu e-reporting realisasi insentif Covid-19 di DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menyediakan fitur pelaporan realisasi insentif berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 149/2021.

Menu pelaporan realisasi insentif bisa diakses wajib pajak pada menu e-Reporting insentif Covid-19 di DJP Online. Jenis pelaporan yang diperbarui berdasarkan PMK 149/2021 yaitu PPh final DTP, PPh Pasal 21 DTP, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan PPh final P3TGAI DTP.

"Sebelum menyampaikan pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak Covid-19, pastikan anda berhak untuk memanfaatkan fasilitas insentif pajak tersebut," tulis keterangan DJP, dikutip pada Selasa (16/11/2021).

Baca Juga:
Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor sebelumnya mengatakan layanan pemanfaatan insentif yang terlebih dahulu dirilis adalah pemberitahuan pemanfaatan pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25.

Selanjutnya, wajib pajak dapat memantau secara berkala menu e-reporting insentif Covid-19 pada sistem DJP Online. Menu pelaporan kemudian sudah tersedia pada Selasa (16/11/2021).

"Kepada para wajib pajak, kami mohon untuk menunggu dan cek secara berkala di menu e-reporting," kata Neilmaldrin beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga:
WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Seperti diketahui, pemerintah melalui PMK 149/2021 menambah jumlah sektor penerima sejumlah insentif, termasuk pengurangan angsuran PPh Pasal Pasal 25. Beleid ini merupakan perubahan kedua dari PMK 9/2021 yang sebelumnya sudah direvisi dengan PMK 82/2021.

Pada PMK 82/2021, pemerintah mengurangi jumlah sektor yang bisa memanfaatkan diskon angsuran PPh Pasal 25 pada masa pajak Juli hingga Desember 2021 menjadi 216 KLU. Pada PMK 9/2021, pemanfaatan insentif PPh Pasal 25 diberikan untuk 1.018 KLU.

Sekarang, melalui PMK 149/2021, pemerintah menambahkan jumlah sektor menjadi 481 KLU. Insentif ini tetap tidak bisa dimanfaatkan lagi oleh wajib pajak perusahaan KITE dan wajib pajak yang telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan