PER-03/PJ/2022

Catat! Faktur Pajak Pengganti Tak Boleh Ubah Masa Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Mei 2023 | 13:30 WIB
Catat! Faktur Pajak Pengganti Tak Boleh Ubah Masa Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu mengingat bahwa faktur pajak pengganti tidak bisa mengganti atau mengubah masa pajak dari faktur normal.

Ditjen Pajak (DJP) memberikan contoh, apabila faktur pajak normal dibuat pada masa 4 maka faktur pajak pengganti juga harus mencantumkan masa 4.

"Jika saat membuat faktur pajak pengganti tertera masa 5, coba pada kolom masa pajak diubah dulu ke masa 4. Lalu, coba rekam faktur pajak penggantinya," tulis contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Sesuai dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022, PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas. Pembetulan atau penggantian dilakukan menggunakan aplikasi e-faktur.

"Faktur pajak pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti," bunyi Lampiran PER-03/PJ/2022 huruf J.

Pembuatan faktur pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Jika PKP yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) atau barang dan/atau jasa kena pajak (JKP) atau jasa telah melaporkan faktur pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN, PKP tersebut harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan.

Kemudian, jika PKP pembeli BKP atau barang dan/atau penerima JKP atau jasa telah melaporkan faktur pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN, PKP tersebut harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN ke Kantor Pajak, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini

BERITA PILIHAN