Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Faktur pajak April 2022 tetap harus diunggah ke Ditjen Pajak (DJP) melalui aplikasi e-faktur pada tanggal 15 Mei 2022 meskipun bertepatan dengan hari Minggu.
Pada PER-03/PJ/2022, tidak ada pasal ataupun ayat yang mengatur tentang perpanjangan waktu pelaporan karena hari libur.
"Sesuai dengan PMK 234/2014 yang terakhir diubah dengan PMK 18/2021, ketentuan mengenai perpanjangan waktu pelaporan karena bertepatan dengan hari libur nasional hanya berlaku untuk pelaporan SPT Masa," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Jumat (13/5/2022).
Sebagaimana diatur pada Pasal 18 PER-03/PJ/2022, faktur pajak perlu diunggah melalui aplikasi e-faktur untuk mendapatkan persetujuan dari DJP.
Persetujuan diberikan atas faktur pajak sepanjang NSFP yang digunakan merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP dan faktur pajak diunggah sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
"E-faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak," bunyi Pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022.
Simulasi kasus mengenai batas waktu pengunggahan dan persetujuan e-faktur telah dicantumkan oleh DJP pada Lampiran huruf A angka 3 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022.
Contoh, PT H melakukan penyerahan BKP dan membuat e-faktur pada 11 April 2022. Faktur pajak elektronik tersebut diunggah pada 14 Mei 2022. Sesuai dengan Pasal 18, e-faktur tersebut mendapat persetujuan DJP karena telah diunggah sebelum 15 Mei 2022.
Apabila PT H ternyata baru mengunggah e-faktur pada 16 Mei 2022, e-faktur yang dimaksud tidak mendapatkan persetujuan DJP karena waktu pengunggahannya telah melewati tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur. (sap)