RENSTRA DJP 2020-2024

Cash Receipt System Masuk Dalam Daftar Rencana Strategis, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 22 September 2020 | 15:08 WIB
Cash Receipt System Masuk Dalam Daftar Rencana Strategis, Ini Kata DJP

Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah berencana mengimplementasikan cash receipt system melalui rancangan undang-undang (RUU) tentang Pajak atas Barang dan Jasa sebagai salah satu rencana strategis Ditjen Pajak.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar mengatakan implementasi perekaman transaksi secara otomatis atau cash receipt system merupakan target jangka panjang DJP dalam memaksimalkan penerimaan pajak dari PPN.

"Harapannya bisa begitu [merekam transaksi otomatis], seperti di beberapa negara lain yang sudah menerapkan [hal tersebut]," ujar Arif, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Seperti diketahui, penyusunan RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa termasuk dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 serta Renstra DJP Tahun 2020-2024.

Terkait dengan cash receipt system, pemerintah berencana menyusun dua peraturan menteri keuangan (PMK) antara lain mengenai tata cara pembuatan cash receipt system dan insentif dari pemanfaatan sistem tersebut.

Meski rencana penerapan cash receipt system tersebut sudah tertuang dalam dua renstra, Arif mengaku DJP masih memerlukan kajian dan masukan dari para stakeholder terkait dengan implementasi sistem tersebut.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

"Seperti apa mekanisme dan teknologi pendukung [cash receipt system] masih menjadi bahan diskusi untuk jangka menengah. Apabila ada kajian atau masukan silakan kami tunggu," ujar Arif.

Untuk diketahui, ide penerapan cash receipt system pernah mencuat beberapa tahun yang lalu. Ide mengenai cash receipt system sempat muncul ketika pemerintah berencana untuk meluncurkan Kartu Kartin1.

Melalui cash receipt system yang terintegrasi dengan Kartu Kartin1, seluruh belanja pada sektor ritel akan langsung terekam dan diketahui oleh DJP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan