PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ada 2 Upaya Ini, KPP Bisa Lebih Fokus Awasi Kepatuhan WP Lapor SPT

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 22 April 2025 | 16.00 WIB
Ada 2 Upaya Ini, KPP Bisa Lebih Fokus Awasi Kepatuhan WP Lapor SPT

Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Salah satu cara yang ditempuh ialah dengan menyusun daftar wajib pajak (WP) wajib SPT di aplikasi internal Apportal.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan setiap kantor pelayanan pajak bisa lebih fokus dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak dengan adanya daftar WP wajib SPT dalam aplikasi Apportal tersebut.

"Berdasarkan daftar tersebut, KPP bisa lebih fokus mengawasi kepatuhan penyampaian SPT Tahunan oleh wajib pajak terdaftar," katanya, Selasa (22/4/2024).

Dwi menjelaskan aplikasi Apportal menyajikan daftar WP wajib SPT berdasarkan data wajib pajak yang terdaftar pada tiap-tiap unit vertikal atau KPP.

Dia mengeklaim data WP wajib SPT tersebut selalu diperbarui sehingga kantor pajak terus menerima daftar yang terkini. Hal ini turut memudahkan kantor pajak dalam memantau progres pelaporan SPT Tahunan.

"Data tersebut selalu di-update memberikan record progress pelaporan SPT," tutur Dwi.

Selain memberdayakan aplikasi Apportal, lanjut Dwi, DJP juga telah membentuk satgas penerimaan SPT Tahunan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Satgas ini bertanggung jawab seputar penerimaan dan pengelolaan SPT Tahunan.

Dia meyakini pembentukan satgas dan pemanfaatan daftar WP wajib SPT melalui aplikasi Apportal cukup efektif dalam mendukung pengawasan oleh unit vertikal DJP.

"Langkah ini berkontribusi dalam mengamankan penerimaan SPT Tahunan serta mendorong peningkatan kepatuhan penyampaian SPT oleh wajib pajak," ujarnya.

Sebagai informasi, upaya mengunggah daftar WP wajib SPT di Apportal dan membentuk satgas tersebut dilakukan pada tahun fiskal 2024. Itu tertuang dalam Laporan Kinerja (Lakin) 2024 Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian DJP.

Dalam lakin tersebut, tingkat kepatuhan WP untuk SPT Tahunan tahun pajak 2023 mencapai 80% atau sebanyak 15,42 juta wajib pajak dari total 19,27 juta wajib pajak. Bila non-WP wajib SPT tidak turut dipertimbangkan, tingkat kepatuhan WP wajib SPT hanya sebesar 58,98%. (rig)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.