PELAYANAN INVESTASI

Cari Investor Pariwisata, Tim Khusus Perizinan Dibentuk

Dian Kurniati | Selasa, 18 Mei 2021 | 15:54 WIB
Cari Investor Pariwisata, Tim Khusus Perizinan Dibentuk

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno (kanan) berbincang dengan Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Tgk H Azman Ismail (kiri) saat kunjungan di Banda Aceh, Aceh, Minggu (2/5/2021). Sandiaga bersama Menteri Investasi Bahlil Lahadalia membentuk tim khusus yang bertugas mencari investor baru di sektor pariwisata. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno bersama Menteri Investasi Bahlil Lahadalia membentuk tim khusus yang bertugas mencari investor baru di sektor pariwisata.

Sandiaga mengatakan potensi investasi di sektor pariwisata Indonesia masih sangat besar. Dia pun mengharapkan kontribusi pariwisata dalam investasi di Indonesia terus meningkat setiap tahun.

"Kami ingin memastikan peningkatan kontribusi pariwisata dalam total angka investasi di Indonesia, di antara 5% sampai 7,5% untuk pembukaan lapangan kerja," katanya melalui akun Instagram, dikutip Selasa (18/5/2021).

Baca Juga:
Sandiaga Uno Minta Pemda untuk Segera Beri Insentif Pajak Hiburan

Sandiaga mengatakan kehadiran investasi itu juga untuk mendorong pelaku sektor pariwisata dan ekonomi kreatif naik kelas dengan pemanfaatan peluang digital. Menurutnya, pandemi Covid-19 menjadi momentum baik untuk membuat sektor pariwisata lebih berkeadilan bagi masyarakat.

Ia menyebut upaya tersebut juga sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar setiap investor yang datang harus bekerja sama dengan pelaku UMKM. Jika investor berdatangan, dia meyakini akan semakin banyak UMKM yang berpeluang untuk naik kelas.

Di sisi lain, lanjutnya, pemerintah juga akan memastikan semua program penciptaan peluang kerja, investasi, serta program ekonomi kreatif di daerah bisa berjalan secara tepat sasaran dan tepat manfaat.

Baca Juga:
Sandiaga Uno Pastikan Tarif Pajak Hiburan Batal Naik

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menambahkan pertemuannya dengan Sandiaga sangat penting karena menyangkut berkolaborasi untuk memulihkan industri pariwisata dan ekonomi kreatif.

Kedua menteri tersebut bersepakat untuk membentuk tim kecil yang bertugas menarik investor pariwisata dan ekonomi kreatif agar 30 juta pekerja di sektor itu semakin sejahtera.

"Kami sudah bersepakat untuk menyangkut perizinan, menyangkut konsep, menyangkut insentif, kami akan membentuk tim kecil. Negara kita ini besar, tidak bisa sendiri, harus berkolaborasi," ujarnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Anggi 23 April 2022 | 12:08 WIB

slamat pagi bpk/ibu ,,,saya sedang mencari investor untuk wisata ,,hususnya untuk keperluan masyarakat sekitar,,apa saya bisa mendapatkan investor,,yang kami butuhkan adalah perbaikan jalan dan pasilitas di dalam nya,,untuk warung - warung sudah ada sebagian masyarakat

20 Mei 2021 | 00:14 WIB

Pembentukan tim khusus perizinan ini dapat memberikan efek positif dikarenakan membantu investor asing agar lebih mudah mengurus perizinan dan meningkatkan iklim bisnis sehingga sektor pariwisata khususnya dapat dioptimalkan kembali

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 06 Februari 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Sandiaga Uno Minta Pemda untuk Segera Beri Insentif Pajak Hiburan

Sabtu, 03 Februari 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sandiaga Uno Pastikan Tarif Pajak Hiburan Batal Naik

Rabu, 24 Januari 2024 | 16:45 WIB KINERJA INVESTASI

Bahlil Klaim Mampu Realisasikan Rp558 Triliun Investasi Mangkrak

Rabu, 24 Januari 2024 | 13:00 WIB KINERJA INVESTASI

Realisasi Investasi 2023 Capai Rp1.418 Triliun, Tumbuh 17,5 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?