TIPS PAJAK

Cara Setor PPh Final UMKM Lewat Mandiri Online

Ringkang Gumiwang | Jumat, 16 April 2021 | 16:53 WIB
Cara Setor PPh Final UMKM Lewat Mandiri Online

BANYAK cara yang ditawarkan pemerintah kepada wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang ingin membayar pajak. Cukup dengan ponsel pintar, Anda dapat dengan mudah memenuhi kewajiban membayar pajak. Prosesnya pun cepat, tidak lebih dari 5 menit.

Kali ini, DDTCNews akan menjelaskan cara menyetorkan PPh Final UMKM melalui Mandiri Online. Tentu, selain harus memiliki ponsel pintar, Anda harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi Mandiri Online.

Sebelum memulai cara menyetorkan PPh Final UMKM, ada baiknya untuk mengetahui dahulu apa itu PPh Final UMKM. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23/2018, tarif PPh final UMKM dipatok sebesar 0,5% dari penghasilan bruto.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Wajib pajak yang bisa menggunakan skema tarif PPh Final UMKM antara lain wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan tertentu (koperasi, CV, firma), perseroan terbatas, dengan peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar per tahun.

Untuk diperhatikan, penggunaan skema tarif PPh final UMKM memiliki batas waktu. Perseroan terbatas diberi waktu hingga 3 tahun pajak, wajib pajak orang pribadi hingga 7 tahun pajak, dan wajib pajak badan tertentu hingga 4 tahun pajak.

Kemudian, wajib pajak yang ingin menggunakan skema tarif PPh Final UMKM juga harus terlebih dahulu memberikan pemberitahuan ke Ditjen Pajak. Apabila sudah memenuhi kriteria dan persyaratan maka Anda sudah bisa membayar PPh Final UMKM.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Setelah Anda menginstal Mandiri Online, silakan melakukan Login pada aplikasi tersebut. Jika sudah, silakan pilih menu Bayar. Dalam menu Pembayaran, silakan pilih menu yang paling bawah PPh/PPN. Nanti, Anda diarahkan untuk mengisi data yang diminta.

Data yang diminta antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Masa Pajak, Jenis Pajak, Nominal, dan Uraian (opsional). Kolom jenis pajak diisi PPh Final Bruto Tertentu PP 23. Jika sudah diisi, klik Buat Kode Billing Pajak.

Nanti, Anda akan melihat ringkasan kode billing. Setelah itu, klik Gunakan Kode Billing. Kemudian, Anda akan diarahkan untuk Konfirmasi Pembayaran. Jika sudah yakin, silakan klik Konfirmasi dan akan diminta kode MPIN.

Jika sudah memasukkan MPIN, Anda akan mendapatkan bukti setoran PPh Final UMKM. Anda juga bisa melihat kode NTPN dan mencetak bukti penerimaan tersebut. Anda juga bisa mengirimkan bukti tersebut ke e-mail Anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia