JAKARTA, DDTCNews - Kantor pelayanan pajak (KPP) memiliki waktu selama 5 hari kerja untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi dari wajib pajak yang akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan berdasarkan PER-19/PJ/2025.
Bila klarifikasi yang disampaikan oleh wajib pajak hingga jangka waktu 5 hari kerja terlewati, akses wajib pajak terhadap pembuatan faktur pajak bakal diaktifkan kembali.
"Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) telah terlewati dan kepala KPP belum menentukan untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi wajib pajak, klarifikasi wajib pajak tersebut ditindaklanjuti dengan mengaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak wajib pajak," bunyi Pasal 5 ayat (1) PER-19/PJ/2025, dikutip pada Sabtu (1/11/2025).
Namun, bila dalam 5 hari kerja setelah pengaktifan diketahui wajib pajak belum melaksanakan kewajiban pajak yang menjadi alasan penonaktifan, KPP akan menonaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak.
Secara terperinci, terdapat 6 alasan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak berdasarkan PER-19/PJ/2025. Pertama, wajib pajak tidak memotong/memungut pajak yang seharusnya dipotong/dipungut selama 3 bulan berturut-turut.
Kedua, wajib pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan. Ketiga, wajib pajak tidak menyampaikan SPT Masa PPN selama 3 bulan berturut-turut.
Keempat, wajib pajak tidak menyampaikan SPT Masa PPN selama 6 masa pajak dalam 1 tahun kalender. Kelima, wajib pajak tidak melaporkan bukti potong/pungut yang telah dibuat selama 3 bulan berturut-turut.
Keenam, wajib pajak sudah diterbitkan surat teguran karena memiliki tunggakan pajak setidaknya Rp250 juta dalam hal terdaftar di KPP Pratama atau setidaknya Rp1 miliar dalam hal terdaftar di KPP selain KPP Pratama.
PER-19/PJ/2025 telah ditetapkan pada 22 Oktober 2025 dan dinyatakan langsung berlaku sejak tanggal dimaksud. (dik)
