TIPS PAJAK

Cara Mengangsur Pembayaran Utang Pajak dari Surat Ketetapan 

Ringkang Gumiwang | Senin, 15 Maret 2021 | 17:59 WIB
Cara Mengangsur Pembayaran Utang Pajak dari Surat Ketetapan 

MEMBAYAR utang pajak memang harus tepat waktu, tetapi otoritas pajak juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mengangsur utang pajak tersebut. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 242/2014 s.t.t.d PMK 18/2021.

Utang pajak yang dimaksud antara lain dari Surat Tagihan pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali.

Selama ini, utang pajak tersebut harus dilunasi dalam waktu 1 bulan sejak diterbitkannya surat. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan surat permohonan pengangsuran pembayaran utang pajak dari Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Namun demikian, wajib pajak yang bisa mengajukan pengangsuran tersebut hanya untuk wajib pajak yang tengah mengalami kesulitan likuiditas atau dalam keadaan kahar sehingga tidak dapat melunasi pajak sesuai dengan jatuh tempo.

Mula-mula, wajib pajak membuat surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak seperti diatur Peraturan Menteri Keuangan No. 18/2021. Surat permohonan ditandatangani wajib pajak, atau kuasa wajib pajak dengan melampirkan surat kuasa khusus.

Surat permohonan harus mencantumkan jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran. Lalu, lampirkan alasan dan bukti kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan wajib pajak.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Bukti bisa berupa laporan keuangan interim, laporan keuangan, atau catatan tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto. Jangan lupa, surat permohonan harus disampaikan sebelum surat paksa diberitahukan oleh jurusita pajak kepada penanggung pajak.

Surat permohonan bisa disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak atau tertulis. Bila tertulis, bisa disampaikan secara langsung, pos, atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Selain itu, wajib pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran harus memberikan jaminan aset berwujud dengan sejumlah kriteria. Pertama, aset berwujud tidak sedang dijadikan jaminan atas utang penanggung pajak pemohon.

Baca Juga:
Cara Menyelenggarakan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

Kedua, aset berwujud merupakan milik penanggung pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut. Jika seluruh persyaratan sudah disiapkan, silakan untuk mengajukannya ke kantor pajak.

Tambahan informasi, wajib pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak setelah melampaui batas waktu harus memberikan jaminan aset berwujud sebesar utang pajak yang diajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak.

Kemudian, otoritas pajak akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan permohonan. Otoritas pajak akan memberikan keputusan dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal diterima permohonan tersebut. Jika 7 hari terlewati maka permohonan otomatis disetujui.

Baca Juga:
Cara Mengajukan Permohonan Penggunaan Nilai Buku Saat Pemekaran Usaha

Keputusan Dirjen Pajak bisa berupa menyetujui jumlah angsuran pajak dan/atau masa angsuran sesuai dengan permohonan wajib pajak; menyetujui sebagian jumlah angsuran pajak dan/atau masa angsuran yang dimohonkan wajib pajak; atau menolak permohonan wajib pajak.

Untuk diperhatikan, jatuh tempo angsuran diberikan paling lama 24 bulan sejak diterbitkannya keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak dengan angsuran paling banyak 1 kali dalam 1 bulan. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional