TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi PP 23/2018

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Desember 2021 | 15:30 WIB
Cara Lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi PP 23/2018

BERDASARKAN Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 (PP 23/2018), UMKM dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dapat memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% selama jangka waktu tertentu.

UMKM orang pribadi yang memanfaatkan PP 23/2018 dengan tarif PPh final sebesar 0,5% wajib melakukan penyetoran PPh terutang setiap bulan. Selain itu, UMKM tersebut juga harus melaporkan PPh final PP 23/2018 dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melaporkan SPT Tahunan dengan e-Form PDF untuk wajib pajak orang pribadi PP 23/2018. Perlu diperhatikan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi terutama bagi UMKM yang memanfaatkan PP 23/2018 dapat dilakukan melalui DJP Online. Wajib pajak dapat membuka laman DJP Online melalui tautan https://djponline.pajak.go.id.

Bila laman sudah terbuka, seperti biasa UMKM akan diminta untuk mengisi nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanana untuk melakukan login. Berikutnya pilih menu Buat SPT dan pilih Ya atas pertanyaan wajib pajak yang menjalankan usaha bebas.

Setelah itu, UMKM dapat memilih e-Form PDF. Pastikan perangkat yang digunakan telah terinstalasi dengan Adobe PDF Reader. Jika belum, unduh Adobe PDF Reader terlebih dahulu menu Unduh Adobe PDF Reader. Setelah aplikasi sudah terinstalasi, klik menu Buat SPT.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Berikutnya, sistem akan mengajukan pertanyaan “Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas?”, silakan pilih Ya. Kemudian, klik pilihan E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulis 1770.

Wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi data formulir 1770. Silakan masukkan tahun pajak yang ingin dilaporkan dan pilih status SPT Normal. Lalu, wajib pajak dapat memilih media pengiriman token melalui email atau nomor handphone.

Kemudian, klik Kirim Permintaan. Jika sukses, sistem akan memberikan notifikasi secara langsung dan e-Form dengan format pdf. akan secara otomatis terunduh. Silakan buka file SPT 1770 yang telah diunduh.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Pada pilihan Pembukuan atau Pencatatan, silakan pilih Pencatatan. Kemudian, isi jumlah harta yang dimiliki pada tahun pajak tersebut dalam lampiran IV bagian A. Pada lampiran IV bagian B, UMKM dapat melakukan perekaman kewajiban/utang pada akhir tahun. Sementara itu, pada bagian C, UMKM dapat menuliskan daftar susunan anggota keluarga.

Pada lampiran III bagian A nomor 16, berikan tanda centang pada kotak bertuliskan PP 46/23. Dengan memberikan tanda centang, UMKM telah mengaktifkan data pembayaran PPh final 0,5% berdasarkan PP 23/2018.

Kemudian, UMKM dapat meng-klik kotak yang bertuliskan PP 46/23 yang terdapat pada bagian atas halaman lampiran III. UMKM akan diarahkan untuk ke halaman Daftar Jumlah Penghasilan Bruto dan Pembayaran PPh 46 Tahun 2013 atau PP 23 Tahun 2018 Per Masa Pajak serta dari Masing-Masing Tempat Usaha.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Dalam laman tersebut, wajib pajak akan diminta untuk mengisi peredaran bruto per masa pajak dalam jangka waktu satu tahun pajak sesuai dengan dokumen yang dimiliki. Usai memasukkan seluruh data, pada bagian akhir halaman terdapat pertanyaan “Pindahkan nilai ke lampiran III?”, silakan pilih “Ya”.

UMKM akan diarahkan ke lampiran II untuk mengisi bukti potong. Apabila tidak ada, silakan lewati lampiran tersebut dengan cara klik Halaman Berikutnya yang merupakan lampiran I. Lampiran I berkaitan dengan penghasilan dari pekerjaan bebas, sehubungan pekerjaan, dan penghasilan lainnya. Apabila tidak ada, UMKM dapat melewati halaman tersebut.

Selanjutnya, UMKM akan diarahkan ke halaman induk SPT 1770. UMKM diharapkan mengisi nomor HP, status kewajiban perpajakan, PTKP, dan tanggal pelaporan sesuai dengan kondisi. Apabila data yang dimasukkan sudah lengkap, silakan klik Submit.

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Berikutnya, klik Unggah Lampiran dan pilih file .pdf hasil scan rekap pembayaran PPh final. Kemudian, masukkan kode verifikasi yang diterima oleh UMKM melalui email atau nomor handphone lalu klik submit.

Jika berhasil, wajib pajak akan memperoleh notifikasi secara langsung bahwa submit SPT berhasil. UMKM akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik pada email dan menu Arsip SPT dalam laman resmi DJP Online layanan e-Form PDF . Selesai.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan