SE-29/PJ/2020

Cara Konfirmasi Kebenaran Surat Keterangan PMK 44/2020 Pelaku UMKM

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 04 Mei 2020 | 13:32 WIB
Cara Konfirmasi Kebenaran Surat Keterangan PMK 44/2020 Pelaku UMKM

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak merilis beleid yang menjabarkan tentang tata cara untuk pemotong/pemungut pajak PPh final UMKM (PP 23/2018) mengonfirmasi kebenaran surat keterangan yang diserahkan pelaku usaha UMKM.

Penjabaran tata cara tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-29/PJ/2020. Berdasarkan beleid tersebut terdapat tiga cara yag dapat dilakukan oleh pemotong/pemungut untuk melakukan konfirmasi terhadap surat keterangan berdasarkan PMK 44/2020.

“Sebelum melakukan pemotongan atau pemungutan, pemotong atau pemungut pajak melakukan konfirmasi atas kebenaran surat keterangan yang diserahkan oleh wajib pajak antara lain dengan cara scan barcode, mengakses laman www.pajak.go.id, atau menghubungi Kring Pajak,” demikian kutipan bagian E angka 3 huruf f SE tersebut.

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Secara lebih terperinci, terdapat tiga kondisi yang mengharuskan pemotong atau pemungut pajak sebagai pembeli atau pengguna jasa UMKM melakukan pemotongan atau pemungutan PPh final berdasarkan PP 23/2018.

Pertama, dalam hal wajib pajak menyerahkan fotokopi surat keterangan. Kedua, transaksi penjualan atau penyerahan jasa termasuk dalam kelompok penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23/2018.

Ketiga, transaksi penjualan atau penyerahan jasa termasuk objek pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan umum UU PPh. Adapun saat terutang PPh atas transaksi dengan pihak pemotong atau pemungut berdasarkan PP 23/2018 mengikuti ketentuan umum UU PPh.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Sebelum melakukan pemotongan atau pemungutan, pemotong/pemungut pajak melakukan konfirmasi atas kebenaran surat keterangan yang diserahkan oleh pelaku usaha UMKM dengan tiga cara yang telah disebutkan.

Dalam hal surat keterangan tersebut terkonfirmasi maka pemotong/pemungut pajak membuat dan melaporkan surat setoran pajak (SSP) atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020" dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).

Selain itu, pemotong/pemungut pajak tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan PPh. Surat keterangan yang terkonfirmasi berfungsi juga sebagai surat keterangan bebas (SKB) untuk transaksi impor atau pembelian barang.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Dalam hal pemotong atau pemungut pajak telah menggunakan aplikasi e-SPT maka perekaman kode nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) atas SSP atau cetakan kode billing PPh final DTP diisi dengan kode 9999999999999999 dan jumlah rupiah sebesar nilai PPh final DTP.

Sementara itu, apabila surat keterangan tersebut tidak terkonfirmasi maka pemotong atau pemungut pajak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan umum PPh. Hal ini juga berarti wajib pajak tersebut tidak dapat memanfaatkan PPh final DTP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD