Ilustrasi. |
JOMBANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akan memberikan keringanan bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) mulai 1 Agustus 2025.
Bupati Jombang Warsubi menyebut keringanan yang diberikan berupa pengurangan pokok BPHTB sebesar 35%. Selain itu, pemkab akan menghapuskan denda BPHTB. Menurutnya, kebijakan itu diambil untuk membantu masyarakat.
“Mulai 1 Agustus sampai akhir tahun, BPHTB dikurangi 35%, dendanya dihapus. Ini kemudahan, tapi harus diimbangi kejujuran,” ujar Warsubi, dikutip pada Rabu (23/7/2025).
Warsubi menyatakan keringanan juga diberikan untuk menggenjot penerimaan BPHTB lantaran masih sering terjadi kebocoran. Guna mengatasi kebocoran penerimaan itu, dibutuhkan sinergi dengan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
“Kalau soal PBB-P2, saya apresiasi 227 desa dan 9 kecamatan yang lunas sebelum jatuh tempo. Tapi BPHTB ini sering bocor, rawan macet di administrasi. Saya minta PPAT tegas, lurah tegas, BPN tegas. Ini bukan urusan siapa yang paling berkuasa, tapi siapa yang mau membantu rakyat tertib administrasi,” kata Warsubi.
Warsubi juga berpesan agar seluruh pihak menjaga integritas agar tetap dipercaya masyarakat. Bupati Jombang ke-19 itu juga menekankan agar para pengembang perumahan segera memecah SPPT PBB-P2 menjadi per unit, sesuai dengan sertifikat.
“Kalau site plan dan SHGB sudah beres, jangan nunggu lama. Ini cara biar warga tidak kesulitan urus pajaknya. Kita mau bantu yang berpenghasilan rendah, bukan malah dipersulit,” tegasnya.
Warsubi berharap ketertiban administrasi PBB-P2 dan BPHTB dapat membantu tercapainya target pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, dia berharap ketertiban administrasi PBB-P2 dan BPHTB mampu meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Saya tidak mau lagi dengar ada warga dirugikan hanya karena proses peralihan tanah macet gara-gara pajak. Tertib administrasi, tertib bayar pajak, daerah untung, rakyat juga tenang,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang Hartono menyebut sinergi antara Bapenda dan PPAT menjadi kunci optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, sinergi dengan PPAT juga menjadi jalan untuk menyelesaikan masalah kebocoran penerimaan BPHTB.
“Banyak transaksi tanah tidak tercatat rapi. Padahal kalau tertib, BPHTB bisa jadi tulang punggung PAD setelah PBB-P2. Kami mendorong PPAT melaporkan data tepat waktu, valid, dan transparan. Tanpa itu, kebocoran terus terjadi,” tegas Hartono, seperti dilansir sinarpos.co.id. (dik)