TIPS PERIZINAN USAHA

Cara Ajukan NIB untuk Non-UMK Orang Perseorangan Lewat OSS

Vallencia | Senin, 09 Januari 2023 | 12:00 WIB
Cara Ajukan NIB untuk Non-UMK Orang Perseorangan Lewat OSS

NOMOR izin berusaha (NIB) dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan melalui Online Single Submission (OSS). Dalam versi terbarunya, risk based approach (RBA), pengajuan NIB melalui OSS perlu memperhatikan skala usaha, klasifikasi permohonan, dan tingkat risiko.

Berdasarkan PP 7/2021, salah satu ciri usaha menengah dan kecil (UMK) ialah memiliki modal usaha paling banyak Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sementara itu, skala usaha yang tergolong Non-UMK memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar.

Selanjutnya, tingkat risiko setiap usaha dapat diketahui melalui tautan berikut. Nah, DDTCNews kali ini akan akan mengulas terkait dengan pengajuan NIB bagi Non-UMK berbentuk orang perseorangan dengan tingkat risiko rendah dan menengah rendah.

Baca Juga:
Cara Dapatkan Bukti Potong Pajak Bunga Tabungan dari Bank CIMB Niaga

Mula-mula, pastikan Anda telah memiliki hak akses atau akun. Kunjungi situs web oss.go.id dan klik tombol Masuk. Silakan masukkan username dan kata sandi. Kemudian, pilih Masuk. Nanti, sistem akan mengarahkan Anda menuju ke halaman beranda.

Berikutnya, klik menu Perizinan Usaha dan klik Permohonan Baru. Lengkapi data pelaku usaha dan tekan Simpan Data. Pada bagian data usaha, tekan tombol Isi Bidang Usaha, lengkapi data yang diminta, dan klik tombol Simpan.

Anda juga akan diminta untuk melengkapi formulir detail usaha sesuai dengan keberadaan lokasi kegiatan usaha. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi data usaha dan data detail usaha. Pada bagian daftar produk/jasa, klik tombol Tambah Produk/Jasa.

Baca Juga:
Cara Buat e-SKD untuk Subjek Pajak Dalam Negeri di DJP Online

Lengkapi data yang diminta seperti jenis barang atau jasa, kapasitas per tahun, dan satuan kapasitas. Seusai mengisi, tekan Simpan. Periksa daftar produk/jasa dan klik tombol Selesai. Periksa kembali data usaha yang tertera, beri tanda centang pada kalimat pernyataan, dan pilih Selanjutnya.

Sistem akan menunjukkan daftar kegiatan usaha. Pada bagian ini, terdapat dua kondisi yang mungkin terjadi. Pertama, kegiatan usaha untuk lokasi membutuhkan verifikasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Kedua, kegiatan usaha dengan KKPR diterbitkan secara otomatis dan telah disetujui.

Selanjutnya, Anda juga perlu melengkapi dokumen persetujuan lingkungan dan tekan Lanjut. Sistem akan menampilkan pernyataan mandiri. Pada pernyataan mandiri tersebut, silakan beri tanda centang dan tekan tombol Lanjut.

Berikutnya, sistem akan menunjukkan draf NIB. Periksa kembali draf NIB dan beri centang pada kalimat pernyataan, dan tekan Terbitkan Perizinan Berusaha. Setelah itu, perizinan berusaha untuk risiko menengah atau menengah rendah akan terbit. Selesai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi