TIPS PERIZINAN USAHA
Cara Ajukan NIB untuk Non-UMK Orang Perseorangan Lewat OSS
Vallencia | Senin, 09 Januari 2023 | 12:00 WIB
Cara Ajukan NIB untuk Non-UMK Orang Perseorangan Lewat OSS

NOMOR izin berusaha (NIB) dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan melalui Online Single Submission (OSS). Dalam versi terbarunya, risk based approach (RBA), pengajuan NIB melalui OSS perlu memperhatikan skala usaha, klasifikasi permohonan, dan tingkat risiko.

Berdasarkan PP 7/2021, salah satu ciri usaha menengah dan kecil (UMK) ialah memiliki modal usaha paling banyak Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sementara itu, skala usaha yang tergolong Non-UMK memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar.

Selanjutnya, tingkat risiko setiap usaha dapat diketahui melalui tautan berikut. Nah, DDTCNews kali ini akan akan mengulas terkait dengan pengajuan NIB bagi Non-UMK berbentuk orang perseorangan dengan tingkat risiko rendah dan menengah rendah.

Baca Juga:
Cara Lapor Harta Berupa Obligasi Pemerintah di SPT 1770S

Mula-mula, pastikan Anda telah memiliki hak akses atau akun. Kunjungi situs web oss.go.id dan klik tombol Masuk. Silakan masukkan username dan kata sandi. Kemudian, pilih Masuk. Nanti, sistem akan mengarahkan Anda menuju ke halaman beranda.

Berikutnya, klik menu Perizinan Usaha dan klik Permohonan Baru. Lengkapi data pelaku usaha dan tekan Simpan Data. Pada bagian data usaha, tekan tombol Isi Bidang Usaha, lengkapi data yang diminta, dan klik tombol Simpan.

Anda juga akan diminta untuk melengkapi formulir detail usaha sesuai dengan keberadaan lokasi kegiatan usaha. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi data usaha dan data detail usaha. Pada bagian daftar produk/jasa, klik tombol Tambah Produk/Jasa.

Baca Juga:
Cara Lapor Utang KPR dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Lengkapi data yang diminta seperti jenis barang atau jasa, kapasitas per tahun, dan satuan kapasitas. Seusai mengisi, tekan Simpan. Periksa daftar produk/jasa dan klik tombol Selesai. Periksa kembali data usaha yang tertera, beri tanda centang pada kalimat pernyataan, dan pilih Selanjutnya.

Sistem akan menunjukkan daftar kegiatan usaha. Pada bagian ini, terdapat dua kondisi yang mungkin terjadi. Pertama, kegiatan usaha untuk lokasi membutuhkan verifikasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Kedua, kegiatan usaha dengan KKPR diterbitkan secara otomatis dan telah disetujui.

Selanjutnya, Anda juga perlu melengkapi dokumen persetujuan lingkungan dan tekan Lanjut. Sistem akan menampilkan pernyataan mandiri. Pada pernyataan mandiri tersebut, silakan beri tanda centang dan tekan tombol Lanjut.

Berikutnya, sistem akan menunjukkan draf NIB. Periksa kembali draf NIB dan beri centang pada kalimat pernyataan, dan tekan Terbitkan Perizinan Berusaha. Setelah itu, perizinan berusaha untuk risiko menengah atau menengah rendah akan terbit. Selesai. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Maret 2023 | 12:00 WIB TIPS PAJAK Cara Lapor Harta Berupa Obligasi Pemerintah di SPT 1770S
Senin, 20 Maret 2023 | 11:15 WIB TIPS PAJAK Cara Lapor Utang KPR dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Minggu, 19 Maret 2023 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Porsi Kredit UMKM Masih Minim, Ini Kata Bahlil
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?